BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas melaksanakan program pengembangan potensi Desa dan Pedesaan, dan sosialisasi tentang UU Desa, penetapan pelaporan pengusulan melalui Aplikasi online CMS bekerja sama dengan Bank Pemerintah Daerah hari Senin 27-29/2024.
” Acara tadinya dibuka langsung oleh Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi sedangkan nara sumber dari Dirjen PDP, Mentri Desa PRTT RI, Dr. (Hc). A. Helmi Iskandar, M. Pd. dan Sugito, S.Sos, MM. kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari” ujar Kadis PMD Kabupaten Kapuas, Setia Budi.
Kegiatan sosialisasi ini, menjelaskan program pengembangan potensi Desa dan pedesaan juga membangun ekonomi Desa lewat BUMDES dan BUMDESMA ada program Jaksa Garda Desa, Polisi kawal Desa Sosialisasi UU Desa nomor 3 tahun 2024 pada hari kedua kemudian di hari ketiga yaitu penetapan sistim online SMART SPJ /CMS.
” Program ini sangat baik dan praktis dalam pengembangan potensi Desa yang dapat meningkatkan penghasilan Desa hingga miliaran rupiah pertahunnya” tegas Setia Budi.
Seperti Desa Pangkoh, Harjo Bapak Wahyudi pendiri Bespag yang merupakan praktek baik, yang bagaimana bisa menghasil kan penghasilan Desa, yang dapat di tiru dan di tetapkan di Desa Desa di seluruh Kabupaten Kapuas.
Untuk memotifikasi, menginspirasi yang di dukung program Balai kementrian, dan di hari Ketiga program penetapan Aplikasi CMS smart SPJ online dengan tujuaan.
” Menghindarkan penyelewengan dan penyimpang an penggunaan dana desa ,agar lebih maju Kuat dalam melaksanakan tugasnya” demikian Setia Budi.
www.bajentabajurah.com.
(Sugianto_Roma)