
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) Ilegal Tanpa Ijin Usaha Niaga khusus untuk minyak bersubsidi (solar/Bio solar, pertalite) sedang marak maraknya di kecamatan Kapuas Tengah, Pujon Kabupaten Kapuas.
Tidak rahasia lagi, kegiatan ini diduga terang-terangan dikalangan masyarakat karena selain di duga adanya mafia BBM bersubsidi Bio solar dan pertalit di SPBU juga marak di pangkalan-pangkalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua ormas Kebangkitan Indonesia Baru (KIB), Suriyadi seraya menyampaikan keluhan masyarakat yang sulitnya untuk mendapatkan bahan BBM dan walaupun juga ada harga sudah sangat mahal.

” Kenapa bisa seperti ini, miris rasanya melihat aksi dan permainan atas penyalahgunaan BBM Bersubsidi untuk masyarakat, faktanya malah bebas ke perusahaan-perusahaan dan lehiatan ilegal” ujar Suriyadi di Kapuas, Kamis 14/3/2024.
Menurut Suriyadi, kegiatan perekonomian masyarakat khusus di Kecamatan Kapuas Tengah dan sekitarnya Bahan Bakar Minyak BBM sangatlah dibutuhkan untuk kegiatan aktivitas motor kelotok kapal dalam mengangkut hasil usaha masyarakat, namun untuk mendapatkannya sangat sulit dan juga sudah mahal.
” Ayo pihak berwajib segera bertindak, jangan dibiarkan seakan menutup mata, karena jelas di duga adanya penyimpanan dan tumpukan Bahan Bakar Minyak BBM di pangkalan dan kios yang ada di wilayah kecamatan Kapuas tengah(Pujon) yang di lakukan oleh sebagian masyarakat pemilik kios pangkalan ilegal” tegas Suriyadi.
Diharapkan pemerintah dan Aparat penegak hukum (APH) dapat menindak pelaku usaha ilegal minyak subsidi yang ada di kecamatan Kapuas tengah, yang sudah tentu dapat menimbulkan kerugian negara, UU no 22 Ta 2001 pasal 55 ancaman 6 tahun penjara denda 600.000.000,- miliyar.
” Kalau adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut maka babat, sikat tegakan sesuai hukum yang berlaku” demikian Suriyadi.
www.bajentabajurah.com.
(Sugianto-Redaksi)