
BAJENTA NEWS.
KAPUAS,- Menyikapi rencana penggabungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas antara Dinas Tenaga Kerja dengan Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas harus segera dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM Pemuda Reformasi Kabupaten Kapuas, Maseran Mahmud setelah mendengar informasi bahwa saat ini Tahun Anggaran 2024 pada APBD telah tertuang untuk belanja DIPA Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
“
” Keluhan beberapa ASN pada SKPD tersebut bahwa tidak mendapatkan APBD TA 2024 ini, karena DIPA nya sudah menjadi satu sedangkan Dinasnya belum dilebur” ujar Maseran Mahmud melalui telpon selulernya, Senin 5/2/2024.
Untuk itu, disarankan agar Pj. Bupati Kapuas dan yang berwenang agar segera membenahi struktur yang mungkin ini menyangkut pelayanan ke dua SKPD tersebut.
Mengherankan, kalau saat ini sudah masuk bulan ke 2 (Pebruari 2024) dimana masa anggaran Pemerintah berlaku mulai Januari-Desember (Full 12 bulan).
” Belanja langsung seperti ATK dan keperluan kantor, darimana angarananya kalau sementara DIPA dengan strukturnya belum singkron atau belum ada” tegas Usu sapaan akrab tokoh muda di Kapuas ini.
Dengan dilakukan singkronisasi SKPD bersangkutan maka roda pelayanan pemerintah dibidang sesuai dengan kepentingannya akan berjalan sebagaimana mestinya.
Disarankan, kalau Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas saat ini dijabat oleh Plt (Pelaksana Tugas) oleh Asisten III Sekda Kapuas, kemudian untuk Jabatan Eseleon III dan IV nya maka akan bingung apa yang akan dilakukan.
” Kepala Disnaker dijabat langsung sedangkan Distrans dijabat Plt, itu akan mudah saja ditentukan namun untuk jabatan eselon III (Sekretaris/Kepala Bidang) dan eselon IV (Kasubag/Kasubid) yang akan bingung, untuk itu secepatnya dibenahi” demikian Usu.
www.bajentabajurah.com.
(Red)