Bajenta News.
KAPUAS,- Kendati sempat dihalang-halangi sempat nyaris terjadi huru-hara, namun dengan sikaf tegas tim Satreskoba Polres Kapuas berhasil meredam keadaan dan langsung mengamankan perempuan/nenek berusia 55 tahun pengedar sabu-sabu diwilayah Desa Dandang Kecamatan Pasak Takawang, Kabupaten Kapuas, Kamis 11/5/2023.
” Benar, kita telah mengamankan seorang wanita RIN (55 tahun), dengan barang bukti sekitar 6,93 gram narkotika jenis sabu-sabu” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Subandi, Sabtu 13/5/2023.
Desa Dandang masih merupakan wilayah hukum Polsek Pujon, karena semula sebelum dimekarkan jadi Kecamatan Pasak Talawang, namun secara kewilayahan hukum masih menjadi wilayah Polsek Pujon.
” Penangkapan dilakukan tim, pada saat itu sekitar jam 19.00 WIB di rumah RIN” jelas Kasarnarkoba.
Tersangka ini sudah lama menjadi target, sebagai pengedar setelah mendapat laporan dari masyarakat lalu tim bergerak kelokasi tempat tinggal tersangka yang memiliki meja beliar.
” Setelah sempat dihalang-halangi, tim bergegas bergerak, tak bisa mangkir lagi dengan barbuk tersebut berserta barang bukti lainya, kini RIM diancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” demikian AKP Subandi.
www.bajentabajurah.com/adm.