Bajenta News.
KAPUAS,- Gedung megah dengan nilai Rp. 63 Miliar lebih untuk Rumah Jabatan Bupati Kapuas ternyata soal padam listrik PLN memang tertunggak.
” Koordinasi sudah dilakukan sebelumnya, namun tidak jelas, sehingga kami melakukan pemutusan jaringan sesuai dengan ketentuan” ujar Bagian Keuangan Cabang PLN Kuala Kapuas, Dani diruang kerjanya, Rabu 10/5/2023.
Terkait komunikasi dengan pihak Pemda Kapuas, bagaimana untuk penyelesaiannya terkait tunggakkanya itu ternyata diwaktu yang disepakati masih belum terbayar lunas, akhirnya sesuai dengan ketentuan di kami, dilakukanlah putus sementara.
Menurut ketentuan bahwa apabila pelanggan baik masyarakat maupun pemerintah tertunggak tidak membayar tagihan pemakaian lebih dari batas ketentuan berlaku maka akan diputus.
” Kondisi saat ini pihak Pemda Kapuas sudah membayar tunggakan tersebut, seharusnya sudah menyala namun ada sedikit perbaikan maka mungkin tetap terlihat belum” demikian Dani.
www.bajentabajurah.com/Roma-Sugianto.