Satresnarkoba Kapuas Tangkap Pengedar-Budak Sabu, ini Kronologinya

Satresnarkoba Kapuas Tangkap Pengedar-Budak Sabu, ini Kronologinya

Tersangka SR 35 tahun dan M. Alias Iwan 45 tahun

Bajenta News.
KAPUAS,- Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas terus menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya.
Kali ini pada Kamis 13/4/2023 kembali berhasil mengamankan dua orang penguna nerkoba golongan I jenis sabu-sabu ditempat yang berbeda.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba, IPTU. Subandi, SH. MH. mengatakan bahwa kedua pelaku atau warga Kapuas yang diamankan tersebut pada tempat yang berbeda

” Kita berhasil mengamankan ke duanya dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberatbrutto + 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram (plastik + kristal)” ujar AKP Subandi SH. MH. Selasa 18/4/2023.

Barbuk narkoba jenis sabu-sabu seberatbrutto + 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram (plastik + kristal)

Diuraikan kronologinya bahwa bermula pada Hari Kamis tanggal 13/4/2023 Sekira jam 11.10 Wib Di rumah Sdr. SR. 35 tahun, dikediamannya jalan Sare Pulau Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kalteng.

” Oknum ini sudah diincar sebagai pengguna atau budak sabu-sabu” jelas AKP Subandi.

Berkat kerjasama dan informasi warga, disaat asik menikmati sabu-sabu, langsung digrebek dan tidak bisa menghindar.

Dari SR yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum (SH) itu, tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram (plastik + kristal)., 1 (satu) pack plastik klip merk ZIP IN., 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan. 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y21 warna biru. 1 (satu) lembar Celana pendek merk ART warna abu-abu.

Setelah diamankanya SR dilakukan introgasi dari pengakuanya mengatakan bahwa butiran kristal tersebut didapat dari M alias Iwan 45 Tahun, warga Jalan Cilik Riwut Kuala Kapuas.

” Mendapat informasi tersebut, langsung bergerak memburu M alias Iwan” imbuh perwira Polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kapuas Murung ini.

M alias Iwan berhasil diamankan pada pukul 14.30 Wib, di Jalan Trans Kalimantan depan Alfamart bundaran besar Kuala Kapuas.

” Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut” tegasnya.

Keduanya diancam pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. demikian Subandi.

www.bajentabajurah.com/adm

Hukum dan Kriminal