Simpang Camuh Akan Dibenahi DLH Bayar Pembebasan Lahan

Suasana lintasan simpang camuh belum dibenahi

Bajenta News.
KAPUAS,- Ganti rugi lahan masyarakat jalan pemuda simpang camuh Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat sudah berjalan tahap pertamanya.

” Sekitar 3 orang, milik 4 bersertifikat lahan pekarangan, ganti rugi dibayarkan kurang lebih Rp. 2 Miliar ditahun 2022″ ujar Penata Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Panca Hariyanti diruang kerjanya.

Kendati demikian, itu tergantung dananya yang kita punya juga, jadi nilai total semua itu sekitar kurang lebih 16 miliar, DLH sudah ada perjanjian dengan masyarakat pembayarannya secara bertahap.

” Tergantung keuangan daerah, sebisa mungkin tahun 2023 ini dihabiskan pembayarannya,
Rencananya lahannya ruang terbuka hijau” tegas Panca Hariyanti.

Sedangkan 2 buah sertifikat atas kepemilikan 1 (satu) orang akan dibayarkan pemerintah daerah pada tahun 2023 ini.

” Sedangkan tahap keduanya ini ada dua orang dan tiga sertifikat” demikian Panca Hariyanti.

www.bajentabajurah.com/Roma-Sugianto

Kuala Kapuas