Bajenta News
KAPUAS,- Bupati Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (BB) dan istrinya (AE), oleh Komisi Pemberantasan Kuropsi (KPK) Sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh, juru bicara pada Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media sekaligus pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Pemda Kapuas, Rumah Kediaman pribadi jalan Kenanga dan beberapa Kantor serkait, Selasa (28/3/23).
“Ketika pada saat menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” Kata Ali, di Jakarta.
Ditambahkannya, pihak yangmana telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diduga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait lainnya dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Pihak penyelenggara negara tersebut, adalah salahsatu dari seorang kepala daerah yang ada di Provinsi Kalteng, dan salahsatu anggota DPR RI,” Pungkasnya.
Ketika penggeledahan, pihak KPK memboyong beberapa koper besar yang berisikan dokumen penting untuk diboyong ke Jakarta.
bajentabajurah.com/adm