
Bajenta News.
KAPUAS,- Perkuatan jalinan kemitraan untuk saling bekerjasama dalam bentuk bantuan hukum, pihak Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagperinkop UMKM) Kabupaten Kapuas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
Pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Kapuas, Apendi Ramang dan Kepala Kejari Kabupaten Kapuas, Luthcas Rohman di aula Dinas Dagperinkop UMKM, Kamis 16/3/2023.
” Kita hanya melanjutkan, pendampingan hukum sangat penting dilakukan sebagai bentuk dari upaya benturan hukum” ujar Kadis Dagperinkop UMKM Kabupaten Kapuas, Apendi.
Setidaknya, selain pengawasan melekat dari atasan maka melalui penandatangan MoU ini dapat terselenggara Pemerintahan yang memang benar-benar bersih, akuntable, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap penggunaan anggaran dalam pelaksanaannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Kajari Kapuas, Luhcas Rohman menegaskan bahwasanya perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi SOPD untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum.
” Sbagai sarana pendampingan hukum bagi SOPD khususnya, MoU ini bertujuan agar terhindar dari tindak pidana perdata dan tata usaha negara” ujar Kajari singkat.
www.bajentabajurah.com/adm