Bajenta News.
KAPUAS,- Perbuatan bejat dilakukan oleh Kakek berusia 71 tahun terhadap anak tirinya hingga hamil 8 bulan di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah mendapat kecaman dari Srikandi wakil rakyat dari Dapil 5.

” Sungguh ini perbuatan yang sangat tidak bermoral laksana binatang, harus diganjar hukuman seberat-beratnya” ujar Noni Ermawati, SP. yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Dapil 5 meliputi Kecamatan Kapuas Timur, Bataguh, Catur Tamban dan Kapuas Kuala.
Bagaimanapun ini merupakan perbuatan tidak bisa ditolerir, apalagi aksi bejat dilakukan terhadap anak tiri yang seharusnya atau sepantasnya sudah dianggap sebagai anak sendiri.
” Menikahi seorang ibu yang sudah memiliki anak, maka seharusnya juga dianggap sebagai anak sendiri” tegas Ketua DPC PPP Kota Palangka Raya ini.
Noni sapaan akrab anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas ini menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan percontohan yang sangat tidak pantas ditiru.
Ucapan juga disampaikan srikandi ini kepada pihak berwajib dan masyarakat setempat telah membongkar kelakuan kakek terhadap anak tirinya, yang kini sudah ditangani secara hukum oleh Polres Kapuas.
” Agama apapun, tidak membenarkan kelakukan tersebut apalagi di negara kita yang menekankan moral” demikian Noni.
www.bajentabanjurah.com/adm