Bajenta News.
KAPUAS,- Seoang wanita SS (32 thn) harus berhadapan dengan hukum untuk mempertangungjawabkan perbuatanya yang telah melakukan pencurian HP di Salon milik di Jalan Jend. Sudirman Gg. Firdaus No. 51 Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas, AKBP. Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim polres Kapuas, IPTU. Iyudi Hartanto menjelaskan terjadinya pencurian tersebut pada tanggal 21/2/2023 lalu.
” Terlapor SS dan barang buktinya sudah diamankan Selasa, 8/3/2023 Sekitar jam 16.00 WIB di pelabuhan Danau Mare Kecamatan Selat” ujar Kasatreskrim Polres Kapuas, IPTU. Iyudi Hartanto.
SS sesuai identitas nya adalah warga Desa Bakambat Rt. 05 Kec. Bataguh Kab. Kapuas, pada Hari Selasa tanggal 21/2/2023 sekitar jam 18.00 Wib. mendatangi Salon milik Pelapor/korban dengan mengatakan ingin menumpang untuk buang air kecil.
Pada saat itu pelapor / korban sedang menyalon pelanggan lain yang datang, setelah selesai numpang kencing, pelaku terlihat tergesa-gesa pamit langsung pergi.
” Korban setelah selesai melakukan pekerjaannya terhadap pelanggan yang menyalon, langsung korban melakukan pengecekan kedalam berniat mengambil HP nya, ternyata ke 2 alat komunikasinya sudah raib” jelas Kasatreskrim.
HP android jenis OPPO A37 warna gold/emas dan Realme 9i warna hitam sudah tidak ada ditempat dengan pengunjung perempuan yang ingin menumpang ke toilet tersebut sudah tidak ada ditempat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.200.000,- (Lima juta dua ratus ribu rupiah) dan merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut.
” SS atau pelaku tindak pidana Pencurian tersebut diancam sebagaimana pasal 362 KUHPidana” tutupnya.
www.bajentabajurah.com/adm