Warga Kupang, Suami Tega Siksa Istri Hingga Tewas di Basarang

Warga Kupang, Suami Tega Siksa Istri Hingga Tewas di Basarang

Bajenta News. 
KAPUAS,- Telah terjadi tragedi berdarah keluarga pendatang asal Kupang seorang suami tega melakukan penyiksaan terhadap istri nya sendiri Jumat 24/2/2022 hingga sekarat dan menghembuskan nafas terakhir ketika diboyong diperjalanan menuju Puskesmas.

Pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri hingga tewas ketika diamankan di Mapolres Kapuas

Kapolres Kapuas, AKBP. Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, telah mengamankan pelaku untuk dilakukan proses hukum berlaku.

” Pelaku kita jemput di mess PT. Sapalar Yasa Kartika Kecamatan Basarang langsun diamankan, bersama Polsek Basarang” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu 25/2/2023.

Diceritakan, awalnya pada hari Jumat tanggal 24/2/2023 sekira jam 04.00 WIB bertempat di Belakang Barak Martinus Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Saksi (MGL) bangun tidur dan pergi menuju belakang rumahnya, kamudian melihat Pelaku (YN) berada di dalam parit aliran air dengan posisi berdiri dan menyentak-nyentak kakinya ke dalam air, kemudian MGL berteriak meminta tolong dan tidak lama kemudian warga datang, kemudian Pelaku (YN) naik ke atas tanah dan mengambil 1 (satu) buah kayu dan mengamuk serta mengejar warga yang berada di sekitar tempat kejadian, kemudian anak korban.

Ardiyanto Nahak datang dan ada mendengar bahwa korban (AN) berada didalam parit aliran air, kemudian Ardiyanto Nahak langsung masuk kedalam parit aliran air dengan kedalaman sekitar 1 (satu) meter dan menemukan bahwa terdapat korban ibunya AN didalam parit aliran air, kemudian Ardiyanto Nahak mengangkat korban AN ke atas tanah.

Tidak lama kemudian Pelaku  YN datang lagi dan mencoba menyerang Ardiyanto Nahak dan Ardiyanto Nahak  menghindar, kemudian Pelaku YN menyerang korban AN dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu/besi yanh berada ditangan Pelaku YN beberapa kali dan mengenai bagian kepala serta badan korban.

Berdasarkan keterangan ARDIAN dan Tim Security PT. Sepalar Yasa Kartika saat dilakukan pertolongan pertama, masih terdapat denyut nadi pada tangan korban dan pada saat dibawa ke Puskesmas Tahai kodisi korban AN sudah dinyatakan Meninggal Dunia oleh Dokter Puskesmas Tahai.

” Untuk dilakukan otopsi keluarga korban AN menolak, dan dibuatkan Surat Pernyataan Berita Acara Penolakan Otopsi Korban” tegas Kasar Reskrim Polres Kapuas.

Menurut keterangan keluarga Pelaku YN bahwa sering mengamuk dan bersikap kasar kepada orang lain tanpa diketahui alasan dan penyebabnya dan sudah terjadi sejak masih muda.

” Tersangka dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Dumah Tangga” Demikian IPTU. Iyudi Hartanto.

www.bajentabajurah.com/Adm

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas