Jaksa Sambangi MAN Kuala Kapuas, ada apa?

Jaksa Sambangi MAN Kuala Kapuas, ada apa?

Bajenta News.  
KAPUAS,- Selama kurun waktu ditahun 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Kapuas berhasil melaksanakan program safari Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kasi Intilejen Kajari Kapuas, Amir Giri Muryawan memberikan sponir kepada siswi yang inyersktif tanya jawab JMS

Untuk awal tahun ini tim JMS Kejaksaan Negeri Kapuas akan gencar melaksanakan kegiatan serupa dengan cara memberikan edukasi pemahaman hukum terhadap para siswa-siswi sekolah baik setingkat SD, SMP, dan SMA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo,  melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, dalam rillisnya menyatakan bahwa pihanya tetap konsisten memberikan pemahaman hukum kepada Masyarakat melalui program Penyuluhan/Penerangan Hukum kepada Masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Amir Giri Muryawan menyampaikan edukasi penerangan hukum di MAN Kuala Kapuas, Kamis 19/1/2023

” Program JMS merupakan sarana edukasi pemahaman bagi masyarakat, khususnya dimulai dari usia remaja atau pelajar” ungkap Amir Giri Muryawan, Kamis 19/1/2023.

Menurut mantan Kacabjari Palingkau itu bahwa JMS hari ini (19/1/2023) tim JMS Kejaksaan Negeri Kapuas telah menyambangi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kuala Kapuas sekitar jam 09.00 WIB kepada pelajar kelas XII.

” Materi yang disampaikan saat JMS tersebut antara lain : Pengenalan Profil Kejaksaan Negeri Kapuas, mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika dan sejenisnya, mencegah radikalisme dan aksi terorisme dilingkungan anak muda, serta sosialisasi pemilih cerdas bagi pemilih pemula pada pemilu tahun 2024″ jelas Amir Giri.

Tim JMS Kejaksaan Negeri Kapuas sekaligus menjadi narasumber, seperti Bertindak sebagai narasumber adalah Amir Giri Muryawan, SH., MH (Kasi Intelijen) dan Alvina Florensia, SH (Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan PPS).

Disampaikan, JMS kali ini telah sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Instuksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 – 2024 (P4GN). Serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Penanggulangan Terorisme.

Kemudian Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia tentang tindak lanjut Rencana Aksi Nasional (RAN) memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mulai dari siswa siswi sekolah (pemilih pemula) sampai dengan masyarakat umum dengan cara himbauan melalui spanduk, baliho, videotroon, dan sarana media sosial (medsos), serta melakukan pengamanan dana pemilu agar tepat sasaran.

” Narasumber juga menyiapkan hadiah/souvenir untuk siswa siswi yang aktif bertanya dan yang bisa menjawab pertanyaan” jelas Amir Giri.

Sementara itu, Kepala Sekolah MAN Kapuas yang diwakili oleh Kabag TU, Yamani memberikan apresisi atas kegiatan JMS.

” Apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kapuas, melalui program JMS merupakan wadah untuk memfilter anak-anak terhadap hukum” ujar Yamani singkat.

(bajentabajurah.com/adm)

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas