Pj.Bupati Barsel Terima LHP Kepatuhan Belanja Modal 2022

Pj.Bupati Barsel Terima LHP Kepatuhan Belanja Modal 2022

Bajenta-News. 
BUNTOK,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Gedung dan Bangunan serta Jalan, Jaringan dan Irigasi tahun anggaran 2022.

Lisda Arriyana didampingi Waket I DPRD Kabupaten Barsel Hj. Nyimas Artika menerima LHP Tahun 2022 dari Kepala BPK Perwakilan Kalteng M. Ali Asyhar.

Penyerahan LHP oleh BPK Kalteng kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, bertempat di Auditorium BPK Kalteng, Rabu (11/1/2023).

Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana menerima LHP Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Gedung dan Bangunan serta Jalan, Jaringan dan Irigasi tahun anggaran 2022, didampingi Waket I DPRD Kabupaten Barsel Hj. Nyimas Artika yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan Kalteng M. Ali Asyhar.

” Terima kasih dan apresiasi LHP yang diserahkan BPK RI, kita segera melakukan rencana aksi menindaklanjuti” ujar Lisda Arriyana.

Lisda langsung instruksikan jajaran melalui Sekda, inspektorat, dan dinas yang terkait yang termasuk dalam LHP itu untuk membahas  kembali segera menjalankan rencana aksi tersebut.

” Berharap sebelum 60 hari sudah terealisasi sebagaimana harus kita Tindak Lanjut (TL) dari rekomendasi BPK,” ujar Lisda.

Tidak lanjut serta penyelesaian rekomendasi LHP kepatuhan akan menjadi pertimbangan BPK RI khususnya dalam penentuan opini pada saat pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

Semantara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, M. Ali Asyhar, mengatakan empat kluster temuan terdiri dari kekurangan volume artinya volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang disyaratkan di kontrak, kedua tidak sesuai spesikasi yang tertulis di kontrak, ketiga denda keterlambatan dan penyetoran ke kas daerah.

“Kita ingin mengukur kepatuhan terhadap pengelolaan belanja modal itu hampir rata-rata yang kita uji, proyek itu ada kekurangan volume,” ucap M.Ali Asyhar.

Selain pengembalian temuan ke kas daerah, tindak lanjut yang direkomendasikan yakni adanya klausul yang mengatur sanksi kepada pengawas lapangan sebab selama ini pengawas lapangan tidak ikut bertanggung jawab apabila ada temuan terkait proyek yang tidak sesuai ketentuan.

” Sebab mereka diberi tugas oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek di lapangan” pungkasnya.

(bajentabajurah.com/Atex Ridho)

Barito Selatan