Bajenta News.
KAPUAS,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas bersama unsur terkait membicarakan rencana percepatan pemekaran sebanyak 30 Desa, diruang rapat gabungan komisi, Senin 9/1/2023.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Lawin didampingi Mardani dan Sri Umi Daryatun di hadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD),Budi Kurniawan dan perwakilan dari desa rencana pemekaran.
” Alhamdulillah, RDP ini sesuai dengan jadual Banmus untuk membahas rencana pemekaran 30 desa di Kapuas ” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin setelah RDP.
Hasil RDP kali ini hanya dibuatkan kesepakatan saja, tanpa dituangkan dalam Berita Acara hasil RDP, karena sesuai dengan Tatib DPRD Kabupaten Kapuas, anggota Komisi I yang hadir hanya 3 orang atau tidak kourum.
” Pada prinsipnya Komisi 1 hanya mendorong agar panitia desa untuk melengkapi beberapa persyaratan yakni anggaran Desa 30 persen untuk membantu desa pemekaran” jelas Legislator dari Partai Hanura di Kapuas ini.
Setidaknya apa yang menjadi persyaratan harus di lengkapi contoh batas desa dan jumlah penduduk dan apa bila batas waktu yang sudah di sepakati tidak akan di ikutkan pada pengajuan pemekaran desa tahun ini, sedangkan yang menghadiri rapat hanya 19 desa dari 30 desa yang di usulkan untuk pemekaran.
“Kami meminta kepada panitia desa terkait moratorium sampai Pilkada 2024,tahapan persiapan untuk disiapkan paling lambat bulan Mei 2023,” demikian Lawin.
Ditempat yang sama, Koordinator FPPD, Suhardi mencontohkan daerah daerah lokasinya di daerah Anjir telah mencukupi syarat dan telah di ajukan pemekaran lokasi.
” Ajuan ini telah kami sampaikan semenjak 2017, namun hingga kini belum terealisasi, Pemekaran ini kami maksudkan untuk pelebaran pemerintahan dan mempersempit urusan warga, serta bisa menggelorakan satu usaha pada satu titik, seperti areal untuk pariwisata,” ungkap Suhardi.
Sementara itu Kepala BPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, menyampaikan harapanya agar panita pemekaran terkait legalitas dan syarat pemekaran desa tersebut harus mengacu sesuai aturan belaku.
” Kita semua berkehendak agar pemekaran desa segera terlaksana untuk semakin sejahteranya masyarakat, tetapi kita semua paham bagaimana proses legalitasnya dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya singkat.
(bajentabajurah.com/Adm)