Bajenta News.
KAPUAS,- Penilaian seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada UPT Puskesmas Dadahub diduga ada kejanggalan pasalnya pelamar berasal dari Tenaga Kontrak UPT Puskesmas Dadahub berjatuhan atau tidak lulus seleksi.
” Penilai sesuai ketentuan bahwa tenaga kontrak masing-masing tempat bekerja mendapat skor tambahan 15, kami menerima sanggahan, beberapa oknum yang dinyatakan tidak lulus seleksi” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Bendi yang akrab dengan panggilan Beben, melalui pesan WhatsApp pribadinya, Minggu 8/1/2023.
Legislator dari Partai besutan Prabowo tersebut mempertanyakan, hasil seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tersebut.
Selain sanggahan langsung dari beberapa calon PPPK Tenaga Kesehatan UPT. Dadahup juga ada Surat Pernyataan langsung bermetrai menyatakan bahwa sederet nama dinyatakan lulus seleksi tersebut bukan tenaga kontrak dari UPT Puskesmas Dadahub.
” Kalau dilihat dari surat tersebut, sederet nama dinyataan lulus seleksi mendapat penambahan nilai/skor sebanyak 68 atau 15 Persen sebagai tenaga non opertor” tegas Beben.
Beben mengharapkan, adanya perhatian pihak terkait hususnya Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Kapuas, untuk memperbaiki apabila terdapat kejanggalan.
” Kalau memang terdapat kejanggalan, diharapkan agar diperbaiki sebagaimana ketentuan berlaku” demikian Beben.
(www.bajentabajurah.com/Adm)