bajentabajurah.com.
BUNTOK,- Sebanyak 5 orang pelaku yang sering membuat ulah meresahkan di perairan DAS Barito dengan berbagai modus alasan bersifat pemerasan dan ancaman kini harus berhadapan dengan hukum.

Keberhasilkan pengamanan ke 5 pelaku tersebut diungkapkan pada press release dipimpin Kapokres Barsel, AKBP Yusfendi Usman didampingi Kasat Reskrim, IPTU Saladin dan Kapolsek Karau Kuala, IPDA Mulyanto, di Mapolres lama (Iring Witu) Barsel, Senin 19/12/2022.
” Aksi kejahatan melawan hukum dilakukan ke 5 tersangka tersebut melakukan pemerasan terhadap kapal tagbout yang melintas di perairan DAS Barito wilayah Polsek Kurau Kuala” ujar Kapolres Barsel AKBP Yusfendi Usman.
Mereka, melakukan pemerasan meminta bahan bakar (BBM) jenis solar dari tangki tagbout berdalih atasnama Desa, ormas dengan cara paksa dan ancaman” jelas Yusfendi Usman.

Diharapkan Kapokres Barsel, kejahatan dilakukan oleh para tersangka ini jangan sampai terjadi lagi, rasa aman, cipta kondisi dilakukan jajaran Polres Barsel tidak lepas dari kebersamaan masyarakat itu sendiri.
Kejahatan seperti ini jelas sangat mengganggu masyarakat, hususnya para nelayan, penmukkman masyarakat sekitar DAS Barito.
Sementara itu, Kapolsek Kurau Kuala, IPDA Mulyanto menambahkan bahwa, penangkapan kelima tersangka tersebut atas dasar laporan dari nahkoda kapal tagbout yang menjadi korban pemerasan dan ancaman.
” Berdasarkan laporan tersebut, kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan ke 5 tersangkanya” ucap Kapolsek Kurau Kuala, IPDA Mulyanto.
Manurut Kapolsek Kurau Kuala bahwa pihanya terus berupaya melakukan pengamanan diwilayahnya, dengan rutin melakukan giat patroli di perairan DAS Barito, guna meminimalisir kejahatan, perampokan termasuk pemerasan seperti yang di lakukan ke 5 tersangka ini.
Dijelaskan IPDA Mulyanto bahwa kronologi kejahatan dilakukan ke 5 tersangka tersebut pada hari Minggu 11/12/2022 sekitar jam 13.00 WIB sebagaimana laporan dari Nahkoda yang menjadi korban.
” Ke 5 tersangka ini adalah warga Kecamatan Dusun Selatan (Dusel)” ungkap Kapolsek.
Dengan dibantu jajaran Polsek Dusel dan di back up Resmob Macan Barsel, berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti 7 didigen (galon) masing-masing berisi BBM jenis solar 35 liter sehingga total jumlahnya sebanyak 230 liter, beserta kelotok sebagai alat transportasi pelaku mendatangi/mengejar kapal tagbout korban lagi jalan di DAS Barito.
” Para tersangka ini dikenakan 368 KUHP ayat 8 dengan ancaman 9 tahun penjara” pungkas Mulyanto. (JK/ST/AR)