bajentabajurah.com.
KAPUAS,- Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah memimpin Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kapuas, di ruang rapat paripurna, Kamis 24/11/2022.
Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, pengembilan Sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama H. Pahmi, S.sos dari PPP dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah didampingi Waket I Yohanes juga dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
” Hari ini, dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Dapil V atasnama H. Pahmi” Ujar Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.
Sekertaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas, yang akrab disapa Awo itu menyampaikan selamat bergabung dan selamat datang di lembaga DPRD Kabupaten Kapuas.
Berharap agar anggota DPRD yang baru/telah dilantik bisa menjalankan tugas dengan baik sebagai wadah aspirasi serta bekerjasama, dan menjaga keharmonisan baik internal maupun eksternal.
Sementara itu ketika Paripurna digelar, Plt. Setwan Kapuas, Hj. Marlina menyampaikan bahwa paripurna PAW berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/333/2022 tentang peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2019-2024 ditetapkan di Palangka Raya tanggal 19 September 2022.
Menetapkan kesatu, meresmikan H.Pahmi, S.sos sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kapuas terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji. (Adm)