
bajentabajurah.com.
KAPUAS,- Perusahaan Besar Swasta PT. Wira Usaha Lestari (WUL) dan PT. Semangat Usaha Agro (SUA) ditunding menguasai dan menggarap lahan kepemilikan warga Kecamatan Pulau Petak.
Hal tersebut menjadi dasar Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan mediasi dan pasilitasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Gabungan Komisi, Selasa 14/11/2022.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Ahmad Baihaqi, SPd didampingi H. Darwandie, Yetty Indriana, Free Buben dan Lawin dihadiri Legal Direktur PT. WUL, Johan, Manajemen PT SUA dan masyarakat Pulau Petak.

Kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara, akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari pihak Pemerintah Kecamatan, Desa bertugas melakukan inventarisasi dan pengukuran ulang serta pemetaan terhadap lahan 184 Hektar dan 87 Hektar lahan milik saudara Sabri yang berlokasi di Handel Salat Simin Desa Sei Tatas Hulu Kecamatan Pulau Petak.
Tim Terpadu menetapkan harga ganti untung lahan dimaksud serta menetapkan masyarakat yang berhak menerima ganti untung lahan 184 H dan 87 H dimaksud.
PT. WUL kembali melakukan sosialisasi terkait perijinan dan aktivitas dilakukan saat ini terhadap masyarakat desa sekitar lahan.
Masyarakat yang memiliki lahan ada di Handel Salat Simin dan keluarga Pak Sabri segera menyerahkan dukomen surat tanah yang berhubungan dengan legalitas kepemilikan lahan sebelum dilakukan invetarisasi ulang.
Ditempat yang sama Legal Direktur PT. WUL Johan membantah kalau lahan yang di kliem oleh warga tersebut bukanlah dilakukan pihaknya.
” Walau lahan tersebut memang masuk pada areal PT WUL namun penggarapanya dialkukan oleh pihak lain” jelasnya singkat. (Adm)