bajentabajurah.com.
KAPUAS,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas memfasilitasi soal perbatasan Desa Jangkang Kecamatan Pasak Takawang dengan Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah terkait permasalahan keberadaan PT. Pasifik Coal Mining (PCM) diwilayah tersebut, Senin 14/11/2022.
RDP diruang Rapat Gabungan Komisi kali itu dipimpin oleh Berinto, SH. MH. dihadiri oleh Asisten I Pemda Kapuas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Direktur PT PCM, Camat Pasak Talawang, Camat Kapuas Tengah, Kades Jangkang, masyarakat jangkang,Damang Kapuas Tengah, mewakili Damang Pasak Talawang, Kades Baronang, Ketua Tim Pembebasan Lahan.
” Hasil RDP sudah tertuang dalam dokumen kesepakatan bersama terkait batas ke dua Desa tersebut” ujar Berinto.
Dimana, lanjut legislator dari Fraksi NasDem itu, penegasan titik batas antara Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah dan Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang sesuai perda no.08 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda no.08 tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan.
Penegasan tapal batas akan dilaksanakan pada tanggal 28/11/2022 oleh tiem Penegasan Batas Daerah (TPBD) kabupaten kapuas, bersama Camat Kapuas Tengah, Camat Pasak Talawang Kades Jangkang, Kades Baronang, BPD beserta Mantir Desa” jelas Berinto.
Diingatkan Berinto bahwa penegasan tapal batas tersebut tidak menghilangkan Hak kepemilikan masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan.
Sedangkan untuk pengukuran lahan/ tanah dari masyarakat desa jangkang sebanyak tiga orang dilaksanakan pada tanggal 24/11/2022 oleh tiem pengukuran lahan PT.PCM, demikian Berinto (Roma/Adm)