bajentabajurah.com.
KAPUAS,- Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya Investor bidang Perkebunan Besar Swasta (PBS) Sawit di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Senin 14/11/2022.
RDP dipimpin oleh H. Darwandie, SH. MH. menghadirkan manajemen PBS PT. Hamparan Mitra Abadi (HMA) di Kecamatan Kapuas Hulu, dan Kepala Desa Timbang Sirat, Kades Tangirang, Kades Dirung Koram.
” Keberadaan PT. HMA ini sejak tahun 2018 namun karena alasan Covid19 juga saat ini Kepala Desa masih dilaksanakan oleh PJ (Penjabat) maka sosialisasi jadi terhambat, baru ini bisa dimulai kegiatannya” ujar H. Darwandie diruang Rapat Gabungan Komisi.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ini menekan agar pihak HMA bisa menghargai kearifan lokal seperti kegiatan ritual adat manyanggar dan lain sebagaimnya.
Kemudian disaat sosialisasi diharapkan agar melibatkan seluruh elemen berkepentingan seperti Ketua RT, Kepala Handel/Dusun, Kepala Desa dan Kecamatan hingga Pemkab Kapuas.
” Disaat sosialisasi libatkan tim terpadu mulai dari RT hingga Pemkab Kapuas, kalau memang ada ganti rugi tanam tumbuh dan lahan hendaknya berpatokan dengan aturan yang ada” himbau politisi senior dari PPP di Kapuas ini.
Paling utama agar pihak HMA nantinya harus melibatkan masyarakat sekitar perusahaan sebagai pekerja di kebun, agar bisa membantu pemerintah mensejahterakan rakyatnya.
” Hargai kearifan lokal dalam hal ini adat dan istiadat serta memperhatikan kepentingan masyarakat setempat” demikian Darwandie (Adm)