bajentabajurah.com.
KAPUAS,- Mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas terkait sengketa lahan antara PT. Lafere Agro Kapuas (PT. LAK) dengan masyarakat Desa Penda Katapi belum menghasilkan jalan keluar terbaik baik semua pihak, malah memacu emosi warga.
Kehadiran PT. LAK yang bergerak sebagai perusahaan besar swasta bidang perkebunan sawit sama sekali tidak memberikan dampak positif dan tidak ada itekad baik dan kontribusi bagi daerah, apalagi berbicara tentang tanggungjawab sosial semua tidak ada sama sekali.
Oleh karena itu, melalui RDP yang kesekian kalinya ini digelar merupakan berusaha untuk mencari solusi dan mencabut benang merah agar bisa selesai, sehingga kita berharap dengan kehadiran LAK ini, rakyat bisa tersenyum, ikut merasa memiliki.
Hal tersebut disampaikan H. Darwandie SH. MH saat itu memimpin RDP didampingi Algrin Gasan dan Muhammad Guntur Jagad Pradifta, pihak masyarakat dipimpin oleh Delly sedangkan 3 orang pihak LAK dipimpin oleh April, pihak Kecamatan Kapuas Barat, dan mewakili Polsek Mandomai.
” Ada 5 materi yang dihasilkan sebagai pegangan kesepakatan, malah pihak LAK pada poin akhir mereka membuat catatan tersendiri terkesan menolak” ujar H. Darwandie SH. MH. setelah memimpin RDP diruang rapat Gabungan Komisi, Senin 7/11/2022.
Poin lima tersebut berisi pernyataan kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun pada lahan yang bersengketa seluas 87 Hektar.
Pihak masyarakat dipimpin Delly ini bersepakat dengan Lafere dalam forum RDP pertama bersama melakukan inventarisasi dilapangan (lahan) melibatkan pihak terkait, pelaksanaan disepakati tanggal 24/11/2022 dipasilitasi manajemen LAK, dan selama pelaksanaan inventarisasi tersebut agar kedua belah pihak tidak melakukan kegiatan apapun, fokus pada objek sengketa jangan ada aktifitas.
Ternyata, saat penandatangan kesepakatan berita acara tanpa ijin pimpinan rapat pihak Lafere membuat catatan tersendiri.
” Oke lah buat catatan tersendiri silakan saja, tapi ini tidak berlaku bagi lembaga, jadi apapun itu kita tetap komitmen dengan 5 kesepakatan tersebut ” tegas Darwandie.
Ketua DPC PPP di Kapuas ini pun menyatakan perusaan ini baru dengan paling mendapatkan pasilitas pemerintah ex PLG sejuta hektar berupa jalan, kanal irigasi dan lainya, permintaan masyarakat itu kecil saja.
Ditempat yang sama, Perwakilan PBS PT. LAK, April menegaskan bahwa kehadiran mereka pada RDP merupakan bentuk apresiasi baik kepada Lembaga DPRD maupun kepada Masyarakat.
” Ada berbagai hal yang kami sampaikan merupakan pendapat yang disampaikan dam itu harus dihargai secara demokratis” ujar April.
Tetapi ada catatan-catatan kami juga tidak kami sepakati sebab kami tahu ini adalah lembaga legislatif yang memang hanya sifatnya merekomendasikan dan pengawasan.
” Tetapi ada beberapa hal yang sudah kami bahas titik penyelesaian baiknya, tapi tidak mendapatkan respon dengan baik” jelasnya.
Jadi kami harapkan sebenarnya, nanti setelah ada tim dari pemerintahan yang turun karena kami sudah memiliki HGU juga diberikan Negara kepada kami, itu juga kami hargai keputusan Negara begitu pula hendaknya semua pihak dan lembaga ini juga menghargai HGU tersebut.
” Dan disini bukan mengabaikan, kalau kami mengabaikan mungkin kami tidak akan datang disini tetapi kami dengan itekad baik datang untuk mengetahui duduk permasalahannya, karena kami sama-sama baru” jelas April.
Seperti tadi dilihat bersama, ada seperti pengekangan pendapat kami, kami pikir ini tidak demokratis untuk kami berinvetasi di Kapuas, kami mengharapkan melalui DPRD juga bisa mendinginkan situasi, dan kami akan tetap kawal itu sampai semua pihak puas.
” Kami menyesalkan, seperti ada beberapa intervensi kepada kam, tadi ada pengancaman, ada kata-kata yang kotor dan itu akan kami tindaklanjuti sebagai catatan karena Negara ini adalah Negara Hukum tentu harus diselesaikan dengan hukum juga” ujarnya.
Intinya, lahan dimaksud sudah memiliki HGU sejak tahun 2014 yang diberikan Negara melalui BPN dan urusannya sangat panjang mulai ijin lokasi, ijin usaha perusahaan, sampai ijin dari Pemkab.
” Repon seperti itu, kami hanya bisa berharap penyelesaiannya dengan baik, kita sudah nyatakan dalam berita acara, kita verifikasi, kita ukur ulang, kami juga tidak naif kalau memang faktanya bisa dibuktikan oleh teman-teman dari masyarakat, kami juga akan taat akan hukum untuk hal-hal tersebut ” demikian April (Adm)