Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Pekara Korupsi KPU Kapuas.

Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Pekara Korupsi KPU Kapuas.

Ketua Majelis Hakim Agus Sulistiyono membacakan putusan Sela Perksra Kuropsi KPU Kapuas, Senin 31/10/2022

bajentabajurah.com
KAPUAS,- Pembacaan Putusan Sela Perkara kuropsi KPU Kapuas terdakwa O dan B ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Kuropsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 31/10/2022.

Sidang digelar pada jam 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Sulistiyono, SH., S.Sos., H.Hum dan Anggota Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH dan Darjono Abadi, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas dihadiri oleh Kiki Indrawan, ST. SH. MH dan Alfian Fahmi N. Huda, SH, kemudian Penasihat Hukum para terdakwa juga hadir dipersidangan sedangkan terdakwa O dan B mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH. MH melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, SH MH dalam rillisnya mengatakan bahwa pada sidang sebelumnya hari Senin tanggal 24/10/2022, Penasihat Hukum para Terdakwa masing-masing telah membacakan Nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Atas keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Alfian Fahmi N. Huda, SH membacakan tanggapannya pada hari Kamis tanggal 27/10/2022 yang pada pokoknya, semua dalil-dalil eksepsi Penasihat Hukum para terdakwa sudah terlalu jauh masuk pokok materi perkara yang tentukan akan diketahui kebenarannya setelah dilakukan pemeriksaan sidang.

Atas eksepsi dari Penasihat Hukum para terdakwa tersebut dan tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umun tersebut, sidang ditunda pada hari ini Senin tanggal 31 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor.

” Adapun amar putusan sela yang pada pokoknya menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa O dan B serta melanjutkan pemeriksaan perkara” tegas Amir Giri Muryawan, SH. MH.

Ditolaknya keberatan dengan pertimbangan bahwa pihak dakwaan terhadap O dan B oleh Penuntut Umum sudah cermat, jelas dan lengkap, serta memerintahkan kepada Penuntut Unum melanjutkan pemeriksaan berdasarkan dakwaan.

” Dari putusan tersebut Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Kamis tanggal 03 November 2022″ jelas Amir Giri

Mantan Kacabjari Palingkau ini menjelaskan bahwa atas putusan tersebut, JPU Kejari Kapuas, akan menyiapkan para saksi-saksi, para Ahli, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti dipersidangan.

Sebagaimana telah diketahui, para terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada KPU Kab. Kapuas melanggar *Primair* Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, *Subsidiair* Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

” Atas perbuatan para terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.672.685.841 (satu miliar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) berdasarkan perhitungan dari tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya” demikian Amir Giri Muryawan (adm)

Hukum dan Kriminal