Masyarakat Pedalaman Nantikan Bukti Amanat APBD 2022 Laksanakan Infrastruktur

Masyarakat Pedalaman Nantikan Bukti Amanat APBD 2022 Laksanakan Infrastruktur

Berinto, SH. MH.

bajentabajurah..com.
KAPUAS,- Jalur sungai Kuatan Kecamatan Kapuas Tengah meliputi Dusun Mamput, Desa Baronang, Desa Karokos, Desa Manis dan Dusun Petak Bahenda saat ini masih terisolir.

Masyarakat disana sudah berulang kali meminta agar aspirasi ini disampaikan untuk Pemda Kapuas, bahkan saat ini melalui media group Facebook sungai Kuatan menyoroti ketidakadilan yang dirasakan dibidang jalan dan infrastruktur yang masih belum berpihak kepada masyarakat dijalur sungai Kuatan, sedangkan Sumber daya alam dari dulu telah dikeruk dan diangkut ke pusat baik itu kayu dan sekarang lagi tren disungai kuatan adalah batu bara, namun pembangunan belum juga merata dan belum dirasakan oleh masyarakat disana.

Berinto, SH. MH. sebagai wakil rakyat yang mewakili Kapuas Ngaju salah satunya mewakili masyarakat dijalur sungai Kuatan juga sudah menyampaikan aspirasi ini berulang kali baik ithu melalui laporan reses dapil dan pada rapat – rapat di DPRD kab. Kapuas.

” SDA dibabat dan di keruk sepanjang masa hingga saaat ini, tapi apa yang didapat masyarakat setempat, tetap terisolir ” tegas Berinto melalui pesan WhatsApp pribadinya 21/10/2022.

Menurut legislator NasDem ini bahwa kita patut bersyukur pada APBD Perubahan tahun 2022 aspirasi terkait jalan infrastruktur dari Dusun Mamput – Desa Baronang – Desa Karokos – Desa Manis – Dusun Petak Bahenda menuju desa Bajuh sudah disepakati oleh DPRD Kab. Kapuas bersama bapak Bupati Kapuas.

Tinggal pelaksanaannya saja oleh dinas PUPKPR Kab. Kapuas, saya meminta kepada PUPKPR Kab. Kapuas agar segera melakukan penyerapan anggaran dimaksud agar masyarakat disana juga menikmati pembangunan ini, karena jalan dijalur sungai Kuatan sudah sangat mendesak untuk difungsionalkan.

Termasuk jalan dari RT 03 jakatan masupa Desa Tumbang Manyarung menuju desa Tumbang manyarung di kec. Mandau Talawang juga sangat mendesak, oleh karena itu diminta kepada Dinas PUPKPR Kab. Kapuas agar melaksanakan perintah perda APBD tahun 2022. (Adm).

Legislatif