Pj. Bupati Barsel Serahkan Lima Raperda

Pj. Bupati Barsel Serahkan Lima Raperda

Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana serahkan 5 Raperda kepada Ketua DPRD Kab. Barsel, Selasa 11/10/2022


bajentabajurah.com
BUNTOK,– Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) menyampaikan lima raperda yaitu raperda yang akan dibahas oleh DPRD Barsel sesuai aturan berlaku pada Paripurna di Gedung Istimewa Selasa, 11/10/2022.

Ke 5 Raperda tersebut adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, dan raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Barito dan Raperda tentang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian dan barang daerah.

” Dari lima raperda yang diajukan ke DPRD Barsel, empat raperda yang merupakan revisi dari peraturan daerah (Perda) sebelumnya disesuaikan dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, sehingga bisa diterapkan kembali di kabupaten setempat” ujar Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana saat itu.

Terhusus mengenai raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lisda berharap, dengan diajukannya lima raperda tersebut agar dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam antara DPRD bersama dengan tim Pemda, sehingga raperda itu nantinya dapat disetujui dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan masyarakat Barito Selata, ungkap Lisda Arriyana.

Pada kesempatan itu pula, Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran mengatakan, pembahasan lima raperda tersebut disesuaikan dengan tata tertib pembahasan raperda, lanjutnya.

“Untuk pembahasan raperda tentang APBD 2023 dilaksanakan pada bulan Oktober 2022” jelasnya

Sementara pembahasan empat raperda lainnya diharapkan dapat dilakukan pada bulan Nopember dan Desember 2022 yang akan datang, tutup Farid. (Tim).

Barito Selatan