Ardiansah Pimpin RDP Hadirkan Jajaran PDAM Kapuas, ini Harapanya.

Ardiansah Pimpin RDP Hadirkan Jajaran PDAM Kapuas, ini Harapanya.

Ardiansah, S.Hut. MM

bajentabajurah.com
KAPUAS,- Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Perumda Air Minum Tirta Pambelum atau biasa dikenal PDAM Kapuas serta Pemerintah Daerah di ruang rapat Gabungan Komisi, Rabu 11/10/2022

“Harapannya Perumda Tirta Pambelum Kapuas ini, sesuai apa yang disampaikan Pjs Direkturnya bahwa dalam waktu dekat tidak sampai Bulan Desember Perumda Tirta Pambelum akan membaik,” kata Ardiansah saat itu.

Sehingga, lanjut Politisi dari Partai Golkar ini Perumda ini juga akan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah ke depannya.

“Harapan kita nantinya juga akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.
Sementara itu, berita acara RDP setelah melalui pembahasan dan diskusi, disepakati rekomendasi sebagai berikut :
Pertama, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas segera menindaklanjuti hasil audit dari LHP BPK RI Nomor 40.B/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022, atas hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ke dua, Meminta kepada Bupati Kapuas untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Evaluasi BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Tahun Buku 2021 Nomor : PE.09.03/LHP-285/PW15/4/2022, tanggal 21 Juli 2022.

Ke tiga, agar Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas segera melakukan restrukturisasi organisasi serta penataan manajemen dan personil.

Ke empat, meminta kepada Bupati Kapuas untuk segera melakukan rekruitmen Dirut Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas secara definitif sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Ke lima, agar Pemerintah Daerah segera mengajukan Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas.

Ke enam, dalam rangka melengkapi infrastruktur Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas, disarankan dilakukan secara teknis oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas.

Ke tujuh, meminta Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas melakukan pengawasan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku secara efektip dan maksimal.

San ke delapan, Mendukung kebijakan dan langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas, untuk melakukan perbaikan kinerja dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional dan profesional. (Adm)

Legislatif