bajentabajurah.com.
Kapuas,– Kemelut yang menjadi persoalan dalam batang tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas menjadi bahan utama Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Kabupaten Kapuas diruang rapat gabungan Komisi, Senin 10/10/2022.
RDP kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM. pihan PDAM menghadirkan Sekda Kapuas, Septedy, Kepala BKAD, Yan Ande Ale, Dewan Pengawas PDAM Edy Lukman Hakim, Pj. Dirut PDAM Jhonie, Form Pemerhati Pembangunan di Kapuas, Muaseran Mahmud cs, dan Aliasi Perduli Pembangunan di Kapuas, Timitius Mahar cs.
” Sebanyak 8 poin hasil RDP menjadi rekomendasi agar ditindaklanjuti pihak PDAM Tirta Pambelum Kuala Kapuas” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, SHut. MM.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menegaskan kepada PDAM untuk melaksanakan juga apa yang telah di rekomendasikan hasil audit LBH BPK RI Perwakilan Kalteng dan meminta kepada Bupati untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Evaluasi BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Kinerja PDAM Kuala Kapuas tahun buku 2021 nomor PE.09.03/LHP-285/PW15/4/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Ditempat yang sama, Pj. Direktur utama PDAM Kuala Kapuas, Jhonie menyampaikan pengahargaan dan apresiasi digelarnya RDP yang dipasilitasi DPRD Kabupaten Kapuas.
” Kita sangat apresiasi dengan RDP ini, membuka selebarnya permasalah sehingga bisa diketahui bersama untuk mencari solusi terbaik” ucap Jhonie.
Sementara itu, pihak Aliansi Pemerhati Pembangunan di Kapuas, Maseran Mahmud menegaskan bahwa sebagaimana di Ketahui bahwa keberadaan PDAM Kuala Kapuas merupakan badan usana milik Pemda Kapuas.
” Selain berbasis untuk kepentingan masyarakat Kapuas perlu diingat bahwa PDAM harus juga mementingang bisnis/sebagai salah satu sumber PAD Kapuas” tegas Masren Mahmud.
Saat ini terjadi adanya ketidak seimbangan antara Pemasukan yang minim dibebani pengeluaran sangat luar biasa menjadi beban PDAM secara internal. (Adm)