Bajenta News KAPUAS,- Pemerintah daerah (Pemda) melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas telah menerima usulan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pada Senin, 12 September 2022 lalu.
Usulan RAB yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas itu merupakan hasil rasionalisasi yang ke empat kalinya dengan besaran anggaran diusulkan sekitar Rp 56 milyar.
Sektetaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy selaku Ketua TAPD mengapresiasi atas telah dilakukannya pencermatan dan rasionalisasi anggaran Pilkada dan atas inisiatif KPU Kapuas.
” Pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas tentunya siap mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kapuas,” kata Septedy, Senin, (3/10/2022)
Dikatakan Sekda Kapuas bahwa dengan catatan bahwa penyampaian usulan RAB itu sesuai dengan mekanisme, tentunya akan perlu untuk dilakukan pembahasan bersama Tim TAPD Kabupaten Kapuas bersama KPUD Kapuas, demi kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kapuas tahun 2024 mendatang, tandasnya.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adiresido, sebelumnya menyampaikan pada bulan April 2022 anggaran sebesar Rp. 60.858.046.000.-
” Dengan memperhatikan riil cost (kebutuhan rill) anggaran yang diajukan maka menjadi sebesar Rp. 56.193.046.550.- dimana terdapat pengurangan dari usulan anggaran sebelumnya / hasil rasionalisasi sebesar Rp. 4.664.999.450,” terangnya.
” Dan kami menyampaikan bahwa agar dapat menjadi perhatian dan atensi khusus dari Ketua Tim TAPD dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas mengingat ini merupakan agenda nasional yang harus disukseskan bersama,” pungkasnya.(Adm)