Bajenta News KAPUAS,- Rapat pertemuan DPRD Kabupaten Kapuas dengan Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membicarakan pelaksanaan terkait Pokok Pikiran (Pokir) atau aspirasi bagi anggota DPRD.
Hal tersebut disampaikan oleh Waket I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST selepas mempimpin rapat pertemuan zoom meeting dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahin S Bahat, Sekda Septedy dan OPD lingkup Pemda Kapuas diruang rapat Paripurna, Selasa 20/9/2022.
” Pertemuan dengan KPK dengan Pemkab Kapuas disampaikan oleh Direktur Wilayah III KPK tentang sistem penganggaran yang tidak mengharamkan POKIR” ujar Yohanes, ST.
Asal, lanjut Ketua DPC PDIP di Kapuas ini tidak melanggar ketentuan, seperti tidak boleh dilaksanakan oleh anggota DPRD sendiri, tidak boleh berupa bantuan langsung dari anggota DPRD.
” Penganggaran tersebut harus sesuai dengan peruntuknya, RPJM, visi dan misi Pemkab, sesuai dengan skala prioritas” tegas Anes sapaan Akbar Legislator ini.
Sebagaimana tujuan pembangunan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat sesuai dengan UU 1945.
” Terapkan dalam tugas masing-masing agar menghindarkan penyalahgunaan jabatan dengan melakukan yang merugikan negara atau Kuropsi” ucap Anes.
Diharapkan Anes, agar bisa bekerja secara profesional dan proporsional melaksanakan tugas dengan baik dan benar, karena kita sudah di warning/diperingatkan oleh KPK agar dalam perencanaan pembangunan di daerah ini tidak ada melakukan tindakan korupsi.
” Saya ingatkan sesuai petunjuk KPK RI tadi baik perencana, pelaksanaan, pengawasan tidak melakukan tindakan korupsi” demikian Anes (Adm)