
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Penyebaran narkoba jenis sabu-sabu sudah menjangkau pelosok desa sehingga bisa sibilang mengalahkan pandemi covid19 pasalnya, selasa 12/7/2022 satnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah.
Pemuda berinisial KS berusia 26 tahun yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu sekitar 78,45 gram tek berkutik setelah Satuan Reskrim Narkoba Polres Kapuas beraksi, ditemukan barang haram tersebut dikediamanya.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, SH. MM. membenarkan kejadian tersebut.
” Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku inisial KS (26) pekerjaan Wiraswasta, warga Hurung Pukung Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Kasat pada Rabu (13/7/2022) pagi.

Subandi menjelaskan, petugas menemukan 27 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 78,45 gram, satu buah timbangan digital warna silver, lima pack plastik klip kecil merk Flexibag, dan barang bukti lainnya yang diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (Wen/Adm)