Komisi IV Siap Perjuangkan Nasib Guru Honorer Kapuas

Ket : Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas kunker ke Kabupaten Banjar terkait tenaga kontrak/Honorer Guru, jumat 13/5/2022

Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Pasca RDP Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas dengan pihak Disdik Kabupaten Kapuas berlanjut dengan melakukan konsultasi ke Kabupaten Banjar Propinsi Kalsel.

” Beberapa aturan dan kebijakan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar terkait pembinaan tenaga honorer pendidikan yang dapat diserap untuk kepentingan Kabupaten Kapuas” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H Sibu melalui telpon pribadinya, Jumat 13/5/2022.

Menurut Legislator PDIP Kabupaten Kapuas ini bahwa beberapa poin penting yang akan diadopsi demi kepentingan tenaga kontrak atau honorer guru di Kabupaten Kapuas.
Terutama soal regulasi Surat Keputusan (SK) kalau di Kapuas terdapat guru kontrak hanya mendapatkan SK dari Kepala Dinas dan bahkan ada yang SK di Sekolah bersangkutan.

“Kapuas ditemukan SK pengangkatan hanya dikeluarkan oleh Disdik bahkan ada juga dari Kepala Sekolah dimana pembayaran honornya dibebankan pada Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)” jelas mantan Sekda Kabupaten Murung Raya ini.

Semua guru honorer atau tenaga kontrak harus diangkat melalui SK Bupati, sebab dengan demikian maka guru Honorer berhak mengikuti seleksi mendapatkan sertifikasi.

Sedangkan SK kepala Dinas apalagi hanya Kepala Sekolah maka guru honor tidak bisa mengikuti seleksi mendapatkan sertifikasi.

Kemudian lanjut Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Kapuas ini bahwa, pemutasian guru baik ASN maupun honorer diwilayah Kabupaten Banjar sangat ketat dan mustahil akan terjadinya penumpukan guru di ibu kota.

” Apapun alasanya yang terjadi saat ini penumpukan guru di Kapuas sudah terjadi sehingga tenaga pengajar di daerah terpencil tetap saja manjadi permasalahan klasik” beber Syarkawi H Sibu.

Selain ke Kabupaten Banjar yang sudah berlangung, Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas akan melanjutkan kunjungan kerja Dinas Luar Daerahnya ke Kodya Banjarmasin, tetap terkait dengan permasalahan nasib tenaga kontrak atau honorer guru.(Adm)

Barito Selatan Kuala Kapuas Legislatif