Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas terkait pelaksanaan Pilkades 155 Desa di wilayah Kabupaten Kapuas.
” Tadi RDP adanya isyu bahwa pendaftaran Calon Kades dipungut biaya, jadi ditegaskan bahwa tidak ada pungutan” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin selepas RDP diruang kerjanya, Senin 9/5/2022.
Pernyataan sudah dipertegas oleh Dinas PMD Kabupaten Kapuas saat RDP tadi, bahwa memang untuk pendafratan calon kades tidak dipungut biaya.
Pada kesempatan tersebut, Legislator Partai Hanura tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Kapuas sudah memulai tahapan Pilkades seperti pembentukan Panitia Pilkades serta kesehatan.
” Lantas adanya kebijakan terkait rekomendasi tokoh masyarakat, juga menjadi perhatian kami” tegas Lawin.
Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat, ulama setempat menjadi pertimbangan untuk ditiadakan, karena akan menjadi tidak netral atau keperpihakan.
Kita ketahui sampai saat ini pihak Dinas PMD Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi Pilkades serta telah terbentuknya Panitia Pilkades hingga pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Kades.
” Tahapan pilkades yang sudah dilakukan kami sampaikan apresiasi” tutup Lawin.(Adm)