
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Hingga H+4 Idul Fitri 1443 H/2022 M diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Kapuas, Raison, SKM. MM bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kapuas.
“Sampai saat ini, belum ada laporan dari perusahaan, atau serikat buruh terkait THR yang tidak dibayar,” ungkap Raison melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis 5/4/2022.

Menurut Raison bahwa Pemkab Kapuas melalui Disnaker Kapuas membuka posko pengaduan terkait THR dari sebelum Idul Fitri 1443 H, dan memang sampai saat ini tidak ada laporan yang diterima, sehingga sejauh ini dianggap semuanya berjalan baik.
“Tentu kita tetap memantau, dan apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR, maka silahkan melaporkan, kami akan siap tindaklanjuti,” jelas Raison.
Disnaker Kapuas sebelumya sudah menyampaikan setiap perusahaan diimbau, agar patuh, dan membayarkan THR pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan.
“Karena perusahaan yang tidak membayarkan THR, bagi pekerja bisa diberi sanksi sesuai pelanggaran,” pungkas Raison. (Adm)