Kemenag Kapuas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1443 H/2022 M

Kepala TU Kemenag Kabupaten Kapuas, Puteran Susilo, S.Ag


Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Kementrian Agama Kabupaten Kapuas mengeluarkan hasil kesepakatan berbagai unsur terkait untuk nilai zakat fitrah 1443 H/2022.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kapuas, H. Hamidhan, S.Ag, MM melalui Kepala TU Kemenang Kapuas, Puteran Susilo, S.Ag. perlunya diketahui seluruh masyarakat Kapuas terkait ketetapan nilai Zakat Fitrah 1443 H/2022.


” Ketetapan nilai Zakat Fitrah tersebut melalui kesepatan bersama unsur terkait yang silaksanakan 4/4/2022 di Kantor Kemenag Kapuas” ujar Puteran Susilo, S.Ag diruang kerjanya, 26/4/2022.


Kesepakatan teraebut dilakukan antara seluruh unsurĀ  terdiri dari, pedagang, tokoh agama, disperidagkop, Kecamatan, dan kementerian agama Kabupaten Kapuas.

Menurut Puteran Susilo bahwa dalam rukun islam jelas disebutkan bahwa zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim yang harus dilaksanakan setiap tahun sebelum melaksanakan hari raya idul fitri.


“ketentuan ini merupakan bagian yang di laksanakan dan wajib diikuti oleh umat muslim perseorangan” tegas Puteran.
Adapun isi dari pada surat
kesepakatan itu antara lain, untuk perjiwa yaitu 3,5 liter atau 2.8 kilo gram perjiwa.


Sementara itu, jenis beras yang termasuk di dalam kesepakatan itu antara lain, beras siam mayang Rp 48.000,. Kemudian siam karang dukuh Rp 42.000,-. Selanjutnya beras siam unus atau lantik, Rp 37.000,-, dan yang terakhir beras gadabung Rp. 34.000,-.untuk katagori beras jawa , lopoijo, cap melon, lahap Rp 40.000,- . demikian Puteran Susilo (Sugianto/Adm)

Barito Selatan Kuala Kapuas Legislatif