Legislator ini Ingatkan K3 Bagi Pekerja Kontruksi

Legislator ini Ingatkan K3 Bagi Pekerja Kontruksi

Mardani, S.Sos.

Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama, sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan wajib diketahui serta dipatuhi oleh pekerja kontruksi baik swasta maupun pemerintah.
Penrnyataan tersebut disampaikan oleh legislator Waket Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Mardani, S.Sos mengingat pentingnya pekerja menjaga kemungkinan terburuk dalam pekerjaannya.
” Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, jadi Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku” ucap Maedani, S.Sos melalui pesan WhatsApp pribadinya, Selasa 14/4/2022.
Menurut legislator PPP ini bahwa salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasiAPD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.
” Seperti pekerja kontrusi bangunan rencana Rumah Jabatan Bupati Kapuas yang saat ini berlangsung, diwajibkan bagi pekerja menggunakan APD standar sesuai aturan berlaku” jelas wakil rakyat dari Dapil IV ini.
Kewajiban menggunakan APD standart tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.
Helm keselamatan Atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara, melindungi dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim.
Sabuk keselamatan atau safety belt ini berfungsi untuk membatasi gerak pekerja agar tidak terjatuh atau terlepas dari posisi yang diingin.
Sepatu pelindung, masker, penutup telinga, Kacamata pengaman, sarung tangan, pelindung wajah, pelampung, dan lain sebagainya, pungkas Mardani, S.Sos. (Adm)

Barito Selatan Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas Legislatif