
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Penolakan atas Undang-Undang memperbolehkan masa jabatan Presiden RI bisa tiga kali mendapat kecaman keras dengan digelarnya Demo oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kabupaten Kapuas.
Aksi demo penolakan tersebut diterima oleh dr. HM. Rosihan Anwar dan H. Abdurahman Amur mewakili lembaga DPRD Kabupaten Kapuas, di Bundaran Raja Bunu jalan Tambun Bungai, Senin 11/4/2022.
“Aspirasi yang diberikan penuh santun oleh HMI merupakan aspirasi solideritas seluruh mahasiswa se Indonesia atas penolakan UU mengatur masa jabatan Presiden boleh 3 periode” ujar dr. HM. Rosihan Anwar.
Aspirasi tersebut kita sambut positif, dan akan kita sampaikan bahwa HMI mewakili masyarakat Kapuas sebagai generasi penerus bangsa secara bulat menolak UU tersebut.
Ditempat yang sama legislator Partai Golkar di Kapuas, H.Abdurahman Amur yang akrab disapa dengan sebutan H.Engko menambahkan bahwa secara pribadi menyampaikan aspirasi secara tertib dan santun.
“Kita apresiasi atas aspirasi disampaikan oleh adik-adik HMI di Kapuas, mereka santun, tertib tidak ugal-ugalan” ungkap H. Engko.
Selain terkait meminta kepada seluruh elemen bangsa agar tetap tegak berdiri menjaga amanat reformasi dalam hai masa jabatan presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahus 1945.
Mendesak Pemerintah untuk Menstabilkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) karena dapat menghambat perikonemian masyarakat.
HMI meminta kepada pemerintah untuk secepatnya menstabilkan harga kebutuhan pokok,serta kesediaan bahan pokok karena kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit akibat dampak Pandemi Covid -19 yang sampai saat ini masih melanda Indonesia.

” Mendesak pemerintah agar segera mencabut kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 104 menjadi 116 karcaa akan semakin membebani ekosemi masyarakat yang telah tertekan dan terpuruk selama ini akibat Pandemi Cevid-19.
“4 (empat) poin penting disampaikan oleh HMI saat itu, kita terima sebagai aspirasi” jelas H. Engko.
Rombongan HMI Cabang Kapuas dipimpin oleh Ariyadi diikuti sekitar 40 orang anggota HMI Kapuas menyampaikan orasi penolakan terhadap UU tentang masa jabatan Presiden boleh 3 periode dikawal oleh personil Satlantas Polres Kapuas, SatPolPP Kapuas.
Ariyadi dalam orasinya menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia di awal tahun 2022 sudah membuat kebijakan yang sangat
menggemparkan bagi sebagian besar masyarakat di seluruh Indonesia dari Sabang Sampai Merauke terhusus bagi masyarakat menengah kebawah, yang mana kita selaku warga negara diberikan persoalan dari kebijakan yang dibuat.
Beberapa kebijakan yang menjadi perhatian hal layak ramai berkaitan dengan isu naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM), Naiknya harga bahan pokok salah satunya Minyak Goreng, Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10K menjadi 114, isu tentang Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan masa jabatan presiden 3 Periode. “Kebijakan-kebijakan itu sangatlah tidak pro terhadap rakyat serta dianggap mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan terhadap rakyat, oleh karena itu Hmi Cabang Kuala Kapuas secara tegas menolak kebijakan tersebut ” ujar Ariyadi.
Setelah menyempaikan aspirasinya dsn diterima wakil rakyat Kabupaten Kapuas, pihak HMI kembali berbaris denga tertib menuju taman hijau seberang kantor DPRD Kapuas.(Adm)