
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Muncul permasalahan Tapal batas antar Kecamatan diwilayah non pasang surut yaitu Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Pasak Talawang menjadi agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas diruang Rapat Gabungan Komisi, Senin 4/4/2022.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, H. Darwandie, SH. MH menghadirkan Assisten I Sekda Kapuas, Ilham Anwar, Kabag Tapem, Kabag SDA, Camat Pasak Talawang, dan Perwakilan Camat Kapuas Tengah, Pj. Kades Jangkang, Pj. Kades Barunang, dan Damang.
” Permasalahan muncul adanya kepentingan masing-masing wilayah bermula munculnya baik PT. PCM” jelas Waket Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Darwandie SH. MH. setelah RDP saat itu.
Diakui Ketua Fraksi PPP ini bahwa hasil RDP ini belum menghasilkan maksimal karena pihak infestor bidang PBS yang diundang tidak hadir yaitu management PT. FCM (Pasifick Coal Mining)

Mereka (PCM) tidak bisa hadir karena berbagai alasan, dan berjanji akan hadir minggu ke 2 bulan April baru akan ada didaerah.
“Kendati pihak PBS tidak hadir setidaknya kita sudah mendapat apa yang menjadi akar permasalahan yang timbul” jelas Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas ini.
Persoalan dua wilayah Kecamatan ini menyangkut inpentaris pembebasan lahan oleh PT. PCM bukan masalah tapal batas, melainkan aspek legal kepemilikan lahan milik warga.
” Historis nya lahan yang di permasalahkan tersebut dimiliki oleh masyarakat Desa Barungan, Deda Tumbang Nusa dan Desa Jangkang sesuai dengan awal terbentuknya Kecamatan Pasak Talawang mekaran dari Kecamatan Kapuas Tengah” jelas Darwandie.
Kenapa tadi dibicarakan soal tapal batas, dimana Kecamatan Pasak Talawang pada tahun 2010 di sahkan menjadi Kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Kapuas Tengah sebagai kecamatan induk.
“Masalah ini jangan sampai mengganggu tapal batas antar Kecamatan, kesalahan pihak PCM dan Pemerintah Kecamatan Kapuas Tengah ingin melakukan pembebasan lahan seluas 320 Hektar tanpa melibatkan Kecamatan Pasak Talawang, tokoh masyaraka, Kades tidak dilibatkan” ucap Ketua Fraksi PPP ini.
Oleh karena itu, hasil rapat tadi merekomendasikan untuk bisa hadir menjelaskan permasalahan lahan tersebut, menunda pembayaran ganti rugi hasil pembebasan lahan sebelum benar-benar tuntas dan pemerintah daerah melalui Baguan Tata Pemerintahan diharapkan turut serta dalam penyelesaian lahan ini.(Adm)