Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Desa Sei Asam Kecamatan Kapuas Hilir kini bukan lagi berstatus Desa tertingal melainkan menjadi Desa Bekembang.
Perubahan status tersebut diketahui dari Indek Desa Membangun (IDM) untuk Desa Berkembang adalah kurang atau sama dengan 0,7072 dan lebih dari 0,5989.
Kepala Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Masrawan mengatakan bahwa tiga desa yang berada di Kecamatan Kapuas Hilir yang memenuhi IDM adalah Desa Sei Asam” ujar Kades Sei Asam, Masrawan memalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis 31/3/2022.
Bersyukur bisa memberikan nilai terbaik dengan hasil merubah status atau kriteria kita setingkat lebih maju diimana Desa Sei Asem memiliki nilai 0,6225 sedangkan sebelumnya desa kita masih berstatus desa tertinggal dengan nilai dibawah 9,5989.
Diketahui bersama IDM itu meliputi beberapa hal seperti ketahanan sosial meliputi pendidikan, kesehatan, modal sosial dan pemukiman lalu ketahanan ekonomi seperti dan ketahanan ekologi atau lingkungan yang memuat kwalitas lingkungan, bencana alam dan tanggap bencana,
“Dari poin poin penilaian kita dapatkan bisa merubah status desa, kami berterima kasih, karena hal ini tidak lepas dari peran semua masyarakat, aparat desa, BPD, Ketua RT serta unsur lainnya” ucap Masrawan.
Perubahan status Des sei Asam ini tidak lepas dari kerja sama membangun desa untuk menjadi lebih baik menuju kesejahteraan tentunya, terang Masrawan lagi.
Kades Sei Asam ini menerangkan bahwa saat itu pihaknya berada dibalai desa yang sedang berlangsung pembagian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. Dilaksanakan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kapuas. Didampingi Bhabinkamtibmas Desa Sei Asem Bripka Anggun.
” 73 sertifikan PTSL dibagikan kepada warga langsung, terlaksana dengan baik dan lancar, karena ini merupakan bentuk pelayanan desa untuk masyarakat supaya mendapat kepastian hukum atas tanah miliknya,” Demikian Masrawan.(Adm)