
Bajentar News
Kuala Kapuas,- Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau melaksanakan Ekspose Keadilan Restoratif Justice sebanyak 2 kasus dihentikan dengan perdamaian.
Penetapan penghentian Perkara Tindak Pidana Pencurian, bahwa pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 jam 08.20 WIB bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, 2 perkara tindak pidana.
Kajari Kapuas, Arif Raharjo, SH. MH membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan sebanyak 2 perkara dengan berdasarkan keadilan restoratif justice.
“Persetuan dihentikan nya perkara tersebut berdasarkan kedua belah pihak melakukan perdamaian ” ujar Kajari Kapuas, Arif Raharjo.
Sehingga dengan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif justice dan diperintahkan kepada masing-masing kepala Satker untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan pengeluaran tahanan serta pengembalian barang bukti kepada korban.
Bahwa proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia dengan berpedoman kepada Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasakan Keadilan Restoratif dan Surat Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, bahwa definisi Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan; tujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan, sehingga kebijakan Restoratif Justice melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa proses pengadilan.

Definisi Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan; tujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan, sehingga kebijakan Restoratif Justice melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa proses pengadilan.
diperintahkan kepada masing-masing kepala Satker untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan pengeluaran tahanan serta pengembalian barang bukti kepada korban; Bahwa terhadap perkara yang ditangani oleh JPU Cabjari Kapuas di Palingkau tersebut telah melalui proses pratut dimulai dengan penerimaan SPDP tanggal 12/1/2022, terbit P.16 tanggal 12 Januari 2022, tahap 1 tanggal 15 Januari 2022, P.21 tanggal 02 Februari 2022, serta penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada tanggal 21 Februari 2022; Bahwa pendapat dari JPU terhadap perkara tersebut dilakukan oleh para tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya paling lama 5 tahun, barang bukti / nilai kerugian materiil yang diakibatkan dari tindak pidana lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan poin E angka 2 huruf a Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/ 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,
Sementara itu, Kacabjari Palingkau, Amri Giri Muryaman, SH MH menambahkan bahwa di Palingkau dengan perkara Tindak Pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana atas nama tersangka RAMADHAN Als KANA Bin NANANG mengambil barang berupa untuk mengambil 1 (satu) buah Cincin suasa bermata dan 1 (satu) buah Cincin emas dengan berat 9,970 Gram tersebut milik orang lain tanpa ijin akan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif justice yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas dan Jaksa Penuntut Umum Cabjari Kapuas di Palingkau.
” Sudah dihentikan juga berdasarkan Keadilan Restoratif justice”ujar Kacabjari Pilingkau, Amir Giri Muryawan.
korban telah memaafkan para tersangka dan sepakat untuk berdamai dengan alasan sudah lama saling kenal, barang bukti telah ditemukan kembali, Tersangka mengidap penyakit epilepsi dan alasan melakukan pencurian untuk membeli obat epilepsi serta untuk keperluan sehari-hari.
Proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 yang dihadiri oleh korban, kerabat korban, tersangka dan keluarganya, dan tokoh masyarakat (RT) serta Penyidik Polsek Kapuas Murung, kemudian pada pukul 14.10 WIB Tersangka RAMADHAN Als KANA Bin NANANG dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Kapuas berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau selaku Penuntut Umum kemudian Tersangka dibawa ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau; selanjutnya pada pukul 14.35 WIB RAMADHAN Als KANA Bin NANANG bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan disaksikan oleh Tokoh Masyarakat telah diserahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau selaku Penuntut Umum kepada RAMADHAN Als KANA Bin NANANG dan Korban KATERINA, Amd. AK serta pengembalian barang bukti dari tindak pidana kepada korban;
Bahwa kegiatan ekspose, pengeluaran tersangka, penyerahan SKP2, dan pengembalian barang bukti tersebut berjalan lancar, aman, dan terkendali serta tetap menerapkan protokol kesehatan.(Adm)