
Bajenta News
Kuala Kapuas,- Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa pejabat esselon IVa pada jabatan Kepala Puskesmas yang sudah menjadi Pejabat Fungional harus di jabat oleh seorang ASN yang bergelar Dokter atau Sarjana Kedokteran.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas dr. HM Rosihan Anwar menegaskan bahwa dari hasil Pelantikan Kepala Puskesmas oleh Bupati Kapuas masih terdapat sebanyak 10 Puskesmas masih dijabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) karena bukan Sarjana Kedokteran.
“Dari situ terlihat jelas bahwa Kapuas masih kekurangan tenaga kedokteran ” ungkap dr. HM. Rosihan Anwar, kamis 3/3/2022.
Legislator PKS ini menegaskan bahwa itu sesuai aturan jangan sampai macam-macam lalu menempatkan SDM asal-asalan.
Kalau sudah mendapatkan posisi sebagai pejabat fungsional akan memiliki kesulitan kedepanya masuk kembali dalam pejabat struktural, seperti mereka memiliki akademis Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) atau sejenisnya kecuali lain halnya dengan kedokteran tidak akan berpengaruh,
Pemerintah daerah sebenarnya sudah tahu akan kondisi seperti ini, seharusnya secepatnya melakukan langkah-langkah pengangkatan ASN Kedokteran.
Dicontohkan praktisi senior kesehatan di KapuasĀ ini, ASN yang memiliki akademis APDP/STPDN terkalahkan dengan mereka yang hanya memiliki latar belakang sarjana pendidikan.
” Mau jadi apa pemerintahan kita ini, kalau sudah tidak memperhatikan keahlian dan kepantasan untuk menjabat sebuah jabatan penting” demikian Rosihan Anwar.(Adm)