
BAJENTABAJURAH.COM.
KAPUAS,- Aksi pemortalan dilakukan oleh warga yang didukung oleh Ormas Betang Mandau Telawang (BMT) pada lahan plasma KHTB Divisi 1 PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ) di Desa Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Sementara, sebanyak 2 orang warga yang melakukan pemortalan pada lahan plasma KHTB Devisi 1 PT. KMJ tersebut telah diamankan pihak berwajib atasnama Imus alias Musmuliadi (44 tahun) dan Mijie (32 tahun) tanggal 17/11/2023.
Menurut beberapa informasi, aksi pemortalan tersebut dilakukan mendapat dukungan dari Ormas BMT karena mereka mengklaim bahwa lahan Plasma KHTB Divisi I PT. KMJ belum membayar ganti rugi lahan kepada mereka, namun pihak PT. KMJ membantah bahwa sesuai titik koordinat perijinan yang dimiliki itu adalah merupakan aset mereka.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP. Iyudi Hartanto, STK. SIK. menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut telah melakukan pemortalan akses jalan pada lahan plasma KHTB Divisi 1 PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ) di Desa Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
” Diduga akibat aksi pemortalan tersebut mengakibatkan kerugian pihak PT. KMJ ” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, Rabu 22/11/2023.
Diceritakan, berawal pada hari jumat tanggal 28 Oktober 2023 Skj. 09.30 Wib lahan Plasma KHTB Divisi 1 Desa Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelapor BOB IRIAWAN Humas PT. KMJ melapor bahwa lahan Plasma KHTB Divisi 1 Desa Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, ada kegiatan Sdr. IMUS dan MAJIE yang menutup jalan dengan kayu bersama beberapa orang lainnya bersama Ormas Betang Mandau Telawang (BMT).
” Akibat aksi tersebut Perusahaan PT. KMJ mangalami kerugian sebesar Rp. 430.095.662 (empat ratus tiga puluh juta sembilan puluh lima ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas” jelas Kasatreskrim Polres Kapuas.
Untuk sangkaan pasal adalah
Tindak Pidana mengerjakan, mengunakan menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan dan atau Pengancaman pasal 107 Huruf (a) jo Pasal 55 Huruf (a) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana.
www.bajentabajurah.com.
(Red_Reskrim_kps)