
BAJENTABAJURAH.COM.
KAPUAS – Perseroan Terbatas (PT) Kapuas Sawit Sejahtera (KSS), bergerak dibidang perkebunan sawit di Kecamatan Kapuas Barat dilaporkan warga ke Polda Kalimantan Tengah dengan tuduhan mencaplok tanah milik warga.
Berdasarkan laporan tersebut ditindaklanjuti Polda Kalteng, dengan Nomor LP/B/33/III/2023/SPK/Polda Kalteng, tanggal 01 Maret 2023 lalu, maka Tim Subdit Jatanras Polda Kalteng melakukan pengkajian dengan mendatangi beberapa titik lokasi lahan warga di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Selasa (14/11/2023) siang.
Turunnya tim Penyidik Polda Kalteng bersama warga pelapor yang didampingi Kuasa Hukum dan juga dihadiri pihak terlapor (PT.KSS) melakukan dokumentasi kegiatan dan menentukan titik koordinat lokasi lahan warga yang diduga diserobot oleh perusahaan.
Kuasa Hukum Pelapor, Fazri Hasibuan, mengatakan, agenda siang sampai sore (Selasa 14/11/2023) pihak dari Polda Kalteng turun untuk memeriksa kelapangan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi, terkait adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT. KSS.
” Memang warga yang melaporkan sebatas 4 (empat) orang, dalam proses SP2HP dibulan Maret kemarin, Penyidik Polda Kalteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor sendiri, pihak PT. KSS dilaporkan, dan juga pihak BPN Kabupaten Kapuas, ” kata Fazri Hasibuan.
Di SP2HP itu dijelaskan juga bahwa setelah pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa pihak tersebut, itu nanti akan ditindaklanjuti berupa, pertama pemeriksaan langsung terhadap tempat kejadian perkara, yaitu pada hari ini, dan nanti mereka akan memeriksa saksi-saksi lagi yang berkaitan dengan permasalahan ini.
” Kita sangat apresiasi pada Polda Kalimantan Tengah, ini progres yang bagus khususnya Subdit Jatanras mau datang kesini memeriksa tanah warga yang diserobot PT. KSS.” Ujarnya.

Setelah ini barangkali dijadikan bahan oleh Sub dit Jatanras untuk melakukan gelar perkara. Karena ini masih dalam proses penyelidikan, harapannya setelah pemeriksaan bukti-bukti yang kita serahkan sudah cukup, kemudian pihak Penyidik sudah melihat kondisinya dilapangan, ini nanti bisa jadi pertimbangan agar kemudian kasus penyelidikan dinaikkan ketahap penyidikan.
Fakta tanah warga dilapangan diserobot, dan faktanya lagi tanah yang diserobot tersebut itu sudah ditanami pohon sawit yang sawit ini punya PT. KSS. Mudah-mudahan bahan yang dimiliki oleh penyidik Sub dit Jatanras, ini nanti bisa menjadi gelar perkara dan menguatkan, agar kemudian Kepolisian menyakini bahwa memang ada peristiwa pidana.
Pemeriksaan dari Kepolisian tadi hanya beberapa lahan saja, dengan luasan lahannya beda-beda yaitu ada yang 7000 meter persegi, ada 13.000 meter persegi, dan ada 16.000 meter persegi. “istilahnya itu yang menjadi simpel dari Polda Kalteng, tapi paling tidak itu seharusnya sudah bisa meyakinkan ke pihak kepolisian, inilah nyatanya”, pungkas Fazri Hasibuan.
Ditempat yang sama Kalpendi didampingi Syahyagu, sebagai perwakilan dari kelompok tani Kelurahan Mandomai, Desa Anjir Kelampan, Desa Penda Ketapi, Desa Pantai, dan Desa Teluk Hiri Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas berterimakasih kepada Polda Kalteng yang sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan agar bisa menjadi bahan mereka kedepannya.
” Kami berharap pihak kepolisian sebagai penegak hukum dapat bersikap adil dan bijak untuk membantu warga, karena selama ini kita sudah berupaya melaporkan kemana-mana tetapi masih mengembang tidak ada kepastian hukum, semoga ini yang terkhir dan kami mohon dan harapkan dari pihak Polda Kalteng selaku penegak hukum ada titik terangnya buat warga masyarakat Kecamatan Kapuas Barat, ” pungkas Ucap Kalpendi.