
KUALAKAPUAS – Bapemperda DPRD Kapuas menggelar rapat dengan Bagian Hukum Setda Kapuas dan BPKAD setempat, bertempat di ruang rapat gabungan dewan pada Jumat (3/11/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, H Darwandie dan diikuti sejumlah anggota DPRD Kapuas.
Kegiatan ini untuk merampungkan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) atau disebut Bank Kalteng.
“Rapat Bapemperda hari ini sebagai pemenuhan tugas yang diamanahkan oleh Banmus DPRD Kapuas,” kata Darwandie, Jumat sore seusai rapat.
Setelah melalui pembahasan, dia menuturkan Raperda perubahan inipun sudah rampung dan tinggal diparipurnakan saja lagi.
“Raperda ini kita berharap nanti pengesahannya atau penetapannya akan kita rekomendasikan paripurnanya berbarengan dengan penyampaian pidato pengantar APBD murni tahun 2024 mendatang, jadi tidak terlalu lama,” ucapnya.
Lebih lanjut, Politisi senior dari PPP ini kembali menjelaskan ihwal dilakukannya revisi Perda tersebut adalah dalam upaya pemenuhan hukum terhadap Peraturan OJK nomor 12 tahun 2020.
“Yang mana pada intinya regulasi itu mengatur bahwa bank daerah itu wajib memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun,” jelasnya.
Maka, dalam upaya pemenuhan itu Bank Kalteng mewajibkan kepada seluruh daerah kabupaten/kota sebagai salah satu pemegang saham juga untuk segera menyelesaikan penyetoran modal inti tadi.
“Penyertaan modal kita sebagaimana Perda Kapuas nomor 8 tahun 2011 itu kita sudah menganggarkan untuk itu, tetapi skemanya di Perda itu pemenuhan modal inti berakhir pada tahun 2028,” ucapnya.
Sementara, peraturan dari OJK tersebut mengharuskan penyertaan modal ini atau pemenuhan modal inti Bank Kalteng itu di deadline waktu tahun 2024 ini.
“Nah oleh karenanya Pemkab Kapuas menindaklanjutinya, sehingga Perda nomor 8 tahun 2011 yang skemanya 2028 akan diubah menjadi tahun 2024,” tuturnya.
Menurut dia, dengan adanya hal ini tentu akan menjadi beban bagi fiskal daerah karena harus menaikan jumlah dari penyertaan modal itu. “Secara akumulatif perhitungannya itu Rp31 milyar beban kita,” imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut dia ketika melihat kondisi keuangan daerah menurut Kepala BPKAD Kapuas tadi bahwa masih akan mampu saja.
“Hanya, di APBD murni 2024 insya Allah akan menyiapkan anggaran Rp16 milyar, sehingga sisanya Rp15 milyar akan dianggarkan di APBD Perubahan 2024, maka akan clear,” ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan dalam pembahasan Perubahan Perda itu tadi hanya ada beberapa pasal saja yang berubah bersifat penyesuaian.
“Seperti kita breakdown dari tahun 2028 menjadi 2024 dan ketentuan jumlah nilai penyertaan modal Rp31 Milyar dan ketiga itu adalah ketentuan lain yang mewajibkan kita untuk memberikan setoran kepada Bank Kalteng itu,” ucapnya lagi.
Pembahasan Raperda Perubahan ini juga didelegasikan oleh lembaga ini untuk diselesaikan pembahasannya di Bapemperda DPRD saja. “Karena ini tidak merubah ketentuan lain seperti naskah akademik dan lain sebagainya,” pungkasnya.