Hitungan Hari, Maling Motor Warung Jablay Kapuas di Tangkap di Seruyan

Hitungan Hari, Maling Motor Warung Jablay Kapuas di Tangkap di Seruyan

Pasca penangkapan pelaku Curanmor oleh Satrskrim Polres Kapuas/foto:reskps.

BAJENTABAJURAH.COM. 
KAPUAS,- Terungkap, pelaku Curanmor yang beraksi di  duga di sebuah warung jablay yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Kacamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, pada Sabtu, 28 Oktober 2023 malam berhasil ditangkap.

Hanya dalam waktu hitungan hari pengejaran anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas  maling (pelaku Curanmor) membuahkan hasil, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng. selasa 31/10/2023.

“Kejadian Curanmor terjadi Sabtu, 28/10/2023 di Wilkum Polres Kapuas tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wib, pelakunya  sudah berhasil ditangkap TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan di sebuah rumah di Jalan Harapan Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, saat dikonfirmasi Selasa, (31/10/2023) siang.

AKP Iyudi membeberkan identitas terlapor atau pekaku adalah inisial MA alias, A pria 29 tahun tercatat adalah warga ber KTP Desa Melak Hilir, Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat, Privinsi Kalimantan Timur.

Honda Vario warna merah berplat KH 3811 U (Barang Bukti)

Adapun korban pelapor inusiia DS, pria (38) warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sebelumnya kehilangan sebuah sepeda motor merk Honda Vario warna merah berplat KH 3811 U, dan mengalami kerugian materiil senilai Rp. 17,5 juta.

Kronologis kejadian bermula korban memarkirkan sepeda motor dengan posisi konci kontak motor masih menempel yaitu di sebuah warung sekaligus rumha sdri Mila yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Kacamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang pada Minggu, 29 Oktober 2023 sekitar jam.00.15 Wib dan aksi Curanmor ini terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian,” terang Kasat.

Saat ini barang bukti kasus curanmor sudah diamankan dan  pelaku atas nama MA alias A sudah ditetapkan sebagai tersangka Ia dijerat dengan pasal 363 KUHPiidana.

www.bajentabajurah.com.     
(Red)

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas