
BAJENTABAJURAH.COM.
KAPUAS,- Pihak Pemda Kapuas bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melaksanaan penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran Pemiilihan Bupati Kapuas tahun 2024 depan senilai Rp. 43.470.800.000. (Empat Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Ribu rupiah).
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas diwakili oleh Sekda Kapuas, Septedy didampingi Kepala BPKAD Kapuas, Yan Andri Ale sedangkan pihak KPU Kapuas, langsung Ketua KPU, M.Fery Irawan didampingi Komisioner lainnya serta Sekretaris KPU Kapuas Heldayani dan jajaranya.

” Kesepakatan tersebut sudah dituangkan dalam berita acara, dan untuk penyaluranya dilakukan secara bertahap” ujar Sekda Kapuas, Septedy, Selasa 3/10/2023.
Diharapkan Sekda Kapuas, agar pihak penyelenggara Pemilu maupun Pilkada, bisa melaksanakan kegiatannya dengan baik, sesuai dengan rencana kerja yang telah dituangkan.
” Pemilu baik legislatif, hingga Pemilihan Kepala Daerah merupakan pekerjaan yang berat dan memiliki tanggungjawab hingga tuntas pelaksanaan, sehingga diharapkan agar dukungan anggaran dari Pemda Kapuas ini bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya” tegas Septedy.
Menurut Septedy bahwa anggaran sebesar Rp. 43.470.800.000,- bukan lah angka yang nilainya kecil diperuntukan pelaksanaan khusus kegiatan Pemilu serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas ditahun 2024 depan.
” Kegiatannya jelas melalui mekanisme dan tahapan hingga pelaksanaan dan selesai sesuai jadual yang telah ditentukan, maka begitu pula dukungan anggaran akan disesuaikan tahapnya” demikian Sekda Kapuas Septedy.
www.bajentabajurah.com.
(kpu_kps_Rudi)