Maseran Mahmud Pinta Pemkab Kapuas Tertibkan Reklame

Ketua LSM Forum Pemuda Reformasi, Maseran Mahmud.

BAJENTABAJURAH.COM.
Kapuas,- Belum lagi memasuki masa Kampanye baik legislatif maupun Pilkada hingga Pilpres, kondisi wilayah Kapuas sudah diwarnai berbagai macam atribut bersifat reklame diamana-mana.

” Saat ini masih masa sosialiasi dan verifikasi berkas Bacaleg, namun wajah kota Kapuas hingga pelosok sudah diwarnai atribut bersifat reklame” ujar Ketua LSM. Forum Pemuda Reformasi, Maseran Mahmud melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu 19/7/2023.

Padahal, Pemerintah Daerah memiliki regulasi berupa Perda untuk mengatur sebagaimana baiknya termasuk sebagai sumber PAD Kabupaten Kapuas.

” Untuk itu, Pemkab Kapuas harus tegas menegakan aturan yang ada, jangan diam saja, apalagi saat ini kapuas juga dihadapkan dengan penilaian Adipura” tegas Maseran Mahmud.

Sebagaimana diketahui bahwa, Pemkab Kapuas melalui SOPD yang berkompeten seperti Dinas Pendapatan Daerah sebagai pemungut pajak/Restribusi reklame, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kapuas sebagai pemberi ijin, Dinas PUPPKP Kapuas penentu lokasi, dan Satpol PP sebagai penegak Perda.

” Secara umum, ketentuan pemasangan baik spanduk, baleho bersifat iklan/reklame tidak dibolehkan dipasang di sarana ibadah, pendidikan perkantoran” jelas Usu sapaan akrab tokoh muda di Kapuas ini.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo menegaskan bahwa pihaknya masih belum memiliki kewenangan untuk itu.

” Saat ini masa sosialisasi, namun kita selalu memberikan himbauan agar mematuhi peraturan berlaku yang saat ini berkewenangan adalah Pemda” tegas Iswahyudi Wibowo.

www.bajentabajurah.com
(Red)

Kuala Kapuas