
BAJENTABAJURAH.COM.
Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas menerima sebanyak 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pihak eksekutif melalui Rapat Paripurna ke 1 Masa Persidangan III, Selasa 13/6/2023.
Ke 2 buah Raperda Tahun 2023 tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda Kapuas tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, S.Hut. MM. setelah memimpin Paripurna tersebut mengatakan diterimanya dua buah Raperda tersebut, sebelum disyahkan maka akan dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme di dewan.
“Harapannya Raperda ini nantinya akan berjalan dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat maupun daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut. MM.
Sementara itu sebelumnya, dalam paripurna tersebut juga diikuti sejumlah anggota dewan sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri langsung Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, unsur Forkopimda dan para kepala SOPD.
Sekretaris DPRD Kapuas, Perry Noah dalam rapat ini mengatakan telah memenuhi kourum dengan kehadiran anggota dewan sebanyak 25 orang.
www.bajentabajurah.com
(Red)