
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Panglima DPW Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung mengharapkan Peraturan LKPP 3/2026 bisa diterapkan di Kabupaten Kapuas.
“Kesempatan kerja rekanan Kontraktor lokal semakin menipis dan jadi pengangguran akibat banyaknya pekerjaan proyek Pemerintah Kabupaten Kapuas dikerjakan oleh Pengusaha dari luar Kapuas” ujar Gatner Eka Tarung di Kapuas, Sabtu 7/11/2026.
Diperlihatkan tokoh kritisi di Kapuas ini, sebagaimana Peraturan LKPP 3/2026 didalamnya mengatur bagi pengadaan barang dan jasa bahwa paket kontruksi dengan PAGU sampai dengan Rp. 2 miliar dipilih dari PENYEDIA BERDOMISILI dilokasi pekerjaan.
” Peraturan tersebut mengatur kesempatan kerja bagi pengusaha lokal sedangkan untuk Pengusaha Propinsi sampai dengan nilai kontrak Rp. 7,5 miliar” jelas Gatner.
Faktanya, lanjut Gatner Eka Tarung di Kapuas ini bahwa diwilayah Kabupaten Kapuas sendiri, banyaknya pekerjaan pembangunan/Proyek-proyek Pemerintah dikerjakan malah dari kontraktor luar Kapuas.

” Kesempatan bekerja Kontraktor lokal menipis dan jadi penonton, dibiarkan begitu saja dirampas kontraktor luar Kapuas” tegas Gatner.
Peraturan tersebut jangan hanya dijadikan bahan bacaan dan dikesampingkan, sehingga memberikan kesempatan kerja kontraktor lokal, akan berdampak positif berbagai sisi baik dari pekerja, perdagangan, hingga ekonomi masyarakat di Kapuas.
” Kalau pengusaha lokal tidak bekerja, dan didahulukan kontraktor luar maka dampak negatifnya keuangan akan perputaran uang dihasilkan akan dibawa keluar Kapuas ” jelas Gatner.
Kemudian, kalau dikaji secara kuantitas, kuantitas dari hasil pekerjaan proyek, kemampuan Kontraktor lokal bisa dibilang mampu bersaing dengan kontrakor luar Kapuas.
” Pemerintah Kabupaten Kapuas diminta bisa bijaksana memberikan kesempatan kerja kontraktor lokal sebagaimana Peraturan LKPP 3/2026 tersebut, apabila tidak diberikan maka sepantasnya melalui asosiasinya masing-masing mengingatkan tentang penegakan aturan tersebut” demikian Gatner Eka Tarung.//Red_pro.

