
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Keperdulian sosok supel dan rendah hati Adv. M. Junaedi Lumban Gaol, SH. MH. menjabarkan keprihatinya terhadap nasib-nasib para buruh diberlakukan semena-mena oleh atasnyanya.
Melalui tulisan digarapnya selama setahun tertuang dalam buku, berjudul ” BANGKITNYA KESALAHAN BERAT” , PHK Alasan Mendesak Dalam Pasal 52 PP No 35 Tahun 2021 dan Pengabdian Asas Praduga Tak Bersalah, diterbitkan sebanyak 1000 (seribu) eksemplar, Jumat 6/11/2026.
” Nasib para buruh sering terjadi, dengan tidak memperhatikan azas praduga tak bersalah, sering terjadi pemecatan sepihak dan kurangnya pengawasan pihak berwenang” tegas M. Junaedi Lumban Gaol pada konferensi pers di Zhecoffee Jalan Pemuda no 35 Kuala Kapuas.

Melalui buku yang diluncurkan perdama ini, diharapkan menjadi bahan renungan pihak rekan-rekan pekerja dalam hal ini buruh jangan diberlakukan semena-mena dengan cara pemecatan tanpa memperdulikan aturan sesuai dengan Pasal 52 PP No 35 Tahun 2021.
“Berharap dari ketidak tahuannya atas regulasi yang berlaku, melalui buku yang diterbitkan ini setidaknya bisa memberikan wawasan dan pengetahuan atas aturan pekerja buruh” ucap Junaedi Lumban Gaol.
Dicontohkannya, kerap terjadi pemberhentian sepihak hanya dikarenakan bermuara dari ketidak sesuaian dengan pimpinan.
” Kesalah yang tidak mendasar, namun karena sudah tidak disukai maka terjadi pemecatan sepihak oleh pimpinan dengan tidak memperhatikan hak-hak sebagai pekerja bisa saja sudah puluhan tahun bekerja” demikian M. Junaedi Lumban Gaol.//Redaksi.

