SABU 266 GRAM, SEMBILAN TESANGKA NARKOBA DIAMANKAN

SABU 266 GRAM, SEMBILAN TESANGKA NARKOBA DIAMANKAN

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari Saat Menyampaikan Konfrensi Pers Di Mapolres Kapuas, Kamis, 28/10/2026

KUALA KAPUAS,– Bajentanews- Selama bulan Oktober 2026 jajaran Polres Kapuas berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dari sejumlah wilayah, yakni Basarang, Kuala Kapuas, Mantangai, dan Anjir, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 266 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menyampaikan penyampaian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Kamis 28/10/2026.

“Dari delapan kasus yang diungkap, enam di antaranya merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba” tegas AKBP Rina Perwitasari.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa transaksi narkotika yang dilakukan para pelaku menggunakan sistem ranjau atau tempel.

“Modus ini melibatkan kurir yang mengantarkan barang ke lokasi yang telah disepakati dengan pemesan” jelas AKBP Rina Perwitasari.

Berdasarkan penjelasan Kapolres, transaksi juga dilakukan di dalam rumah, dengan pembayaran berlangsung di lokasi tersebut.

Modus tersebut menjadi salah satu pola peredaran narkotika yang diungkapkan petugas dalam rangkaian penindakan selama Oktober ini.

Pengungkapan di beberapa wilayah tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar satu lokasi. Polisi mengamankan para tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

Polres Kapuas mengharapkan masyarakat berperan aktif membantu pencegahan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak yang berwenang.

“Narkoba adalah tanggung jawab bersama, tanggung jawab kita semua. Maka hindarilah narkoba dan mulai hidup sehat,” pungkas Kapolres.//Red_weda.

Kuala Kapuas